indate.net-BOGOR – Sengketa lahan antara para pemilik ruko dengan pihak Plaza Jambu Dua di kawasan Jalan Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, kembali memanas. Para pemilik ruko yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Ruko Jambu Dua berencana mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor setelah gugatan sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum Ikatan Keluarga Ruko Jambu Dua, Zulkifli, mengatakan, putusan NO yang
dibacakan majelis hakim pada 7 Oktober 2025 lalu bukan berarti pihaknya kalah,
melainkan karena adanya persoalan administratif dalam berkas gugatan.
“Putusan NO ini bukan karena pokok perkara
ditolak, tapi hanya masalah kelengkapan formal. Kami tetap akan menempuh jalur
hukum dan bersiap menggugat ulang,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Senin
(13/10/2025).
Menurutnya, gugatan awal telah didaftarkan
sejak 19 November 2024 lalu. Objek sengketa mencakup batas lahan antara area
ruko dan Plaza Jambu Dua yang diduga diserobot. Padahal, kata dia, area
tersebut tercantum dalam sertifikat milik para pemilik ruko.
Zulkifli menjelaskan, persoalan yang
dipersoalkan bukan hanya batas patok tanah, tetapi juga dugaan penguasaan lahan
fasilitas umum seperti jalan, saluran air, dan taman yang sudah ada sejak
kompleks ruko dibangun pada 1988.
“Fasilitas itu sudah ada sejak para penghuni
membeli ruko dari pengembang. Namun kemudian area tersebut dibangun dan
dikuasai oleh pihak Plaza Jambu Dua,” ujarnya.
Sebelum menggugat, pihaknya sempat mengajukan
permohonan pengukuran lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun,
pengukuran baru dilakukan setelah gugatan masuk ke pengadilan.
“Setelah satu bulan gugatan berjalan, baru BPN
menghubungi kami untuk pengukuran. Jadi prosesnya sudah berjalan di
pengadilan,” tambahnya.
Dalam proses pembuktian di sidang sebelumnya,
pihak penggugat juga menemukan adanya sebagian tanah di sisi timur dan barat
area sengketa yang tercatat sebagai tanah negara namun dikuasai oleh Plaza
Jambu Dua.
“Temuan ini sudah kami sampaikan dalam replik
dan kesimpulan di persidangan,” kata Zulkifli.
Ia menegaskan, pihaknya akan mempelajari
kembali seluruh dokumen dan peta bidang tanah sebelum kembali mendaftarkan
gugatan. Pihaknya juga akan menuntut ganti kerugian serta pemulihan batas lahan
milik 16 pemilik ruko.
“Berdasarkan sertifikat masing-masing, lahan
itu jelas milik para pemilik ruko dan harus dikembalikan sesuai batasnya,”
tegasnya.
Sementara itu, pihak manajemen Plaza Jambu Dua membantah tudingan telah
menyerobot lahan milik warga.
“Kami tidak menyerobot atau menggunakan lahan
milik orang lain. Kalau memang ada sertifikat yang menunjukkan kepemilikan
mereka, tentu kami tidak akan mengutak-atiknya,” kata perwakilan manajemen
Plaza Jambu Dua, I Made Utama,
saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan, Plaza Jambu Dua selalu berupaya
menghormati hak kepemilikan pihak lain dan siap mengikuti proses hukum yang
berlaku.(*)