-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tak Terima Lahannya Dikuasai, Pemilik Ruko Jambu Dua Kembali Gugat Plaza Jambu Dua

    Indate News
    13/10/25, Oktober 13, 2025 WIB Last Updated 2025-10-13T10:32:30Z


    indate.net-BOGOR – Sengketa lahan antara para pemilik ruko dengan pihak Plaza Jambu Dua di kawasan Jalan Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, kembali memanas. Para pemilik ruko yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Ruko Jambu Dua berencana mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor setelah gugatan sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.


    Kuasa Hukum Ikatan Keluarga Ruko Jambu Dua, Zulkifli, mengatakan, putusan NO yang dibacakan majelis hakim pada 7 Oktober 2025 lalu bukan berarti pihaknya kalah, melainkan karena adanya persoalan administratif dalam berkas gugatan.


    “Putusan NO ini bukan karena pokok perkara ditolak, tapi hanya masalah kelengkapan formal. Kami tetap akan menempuh jalur hukum dan bersiap menggugat ulang,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Senin (13/10/2025).


    Menurutnya, gugatan awal telah didaftarkan sejak 19 November 2024 lalu. Objek sengketa mencakup batas lahan antara area ruko dan Plaza Jambu Dua yang diduga diserobot. Padahal, kata dia, area tersebut tercantum dalam sertifikat milik para pemilik ruko.


    Zulkifli menjelaskan, persoalan yang dipersoalkan bukan hanya batas patok tanah, tetapi juga dugaan penguasaan lahan fasilitas umum seperti jalan, saluran air, dan taman yang sudah ada sejak kompleks ruko dibangun pada 1988.


    “Fasilitas itu sudah ada sejak para penghuni membeli ruko dari pengembang. Namun kemudian area tersebut dibangun dan dikuasai oleh pihak Plaza Jambu Dua,” ujarnya.


    Sebelum menggugat, pihaknya sempat mengajukan permohonan pengukuran lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pengukuran baru dilakukan setelah gugatan masuk ke pengadilan.


    “Setelah satu bulan gugatan berjalan, baru BPN menghubungi kami untuk pengukuran. Jadi prosesnya sudah berjalan di pengadilan,” tambahnya.


    Dalam proses pembuktian di sidang sebelumnya, pihak penggugat juga menemukan adanya sebagian tanah di sisi timur dan barat area sengketa yang tercatat sebagai tanah negara namun dikuasai oleh Plaza Jambu Dua.


    “Temuan ini sudah kami sampaikan dalam replik dan kesimpulan di persidangan,” kata Zulkifli.


    Ia menegaskan, pihaknya akan mempelajari kembali seluruh dokumen dan peta bidang tanah sebelum kembali mendaftarkan gugatan. Pihaknya juga akan menuntut ganti kerugian serta pemulihan batas lahan milik 16 pemilik ruko.


    “Berdasarkan sertifikat masing-masing, lahan itu jelas milik para pemilik ruko dan harus dikembalikan sesuai batasnya,” tegasnya.


    Sementara itu, pihak manajemen Plaza Jambu Dua membantah tudingan telah menyerobot lahan milik warga.


    “Kami tidak menyerobot atau menggunakan lahan milik orang lain. Kalau memang ada sertifikat yang menunjukkan kepemilikan mereka, tentu kami tidak akan mengutak-atiknya,” kata perwakilan manajemen Plaza Jambu Dua, I Made Utama, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).


    Ia menegaskan, Plaza Jambu Dua selalu berupaya menghormati hak kepemilikan pihak lain dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.(*)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini