indate.net-BOGOR – Aktivitas debt collector atau yang akrab disebut matel kembali meresahkan warga Kota Bogor. Dua orang pria berinisial ES dan HM diringkus polisi saat beroperasi di kawasan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (3/10/2025).
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan para matel.
“Panit Reskrim bersama Piket Reskrim segera mendatangi lokasi dan langsung mengamankan dua orang yang diduga matel,” ujar Eko.
Dua pelaku itu diketahui menggunakan sebuah aplikasi untuk mencari kendaraan dengan tunggakan pembayaran. Nomor polisi kendaraan dimasukkan secara acak, dan dalam hitungan detik aplikasi akan menampilkan data bila kendaraan tersebut memiliki masalah kredit.
“Apabila nomor kendaraan yang diinput memiliki tunggakan pembiayaan, pelaku kemudian mengikuti pengguna kendaraan tersebut untuk melakukan pengecekan langsung,” jelas Eko.
Beruntung, saat diamankan, kedua pelaku belum sempat menyita kendaraan yang diincarnya. Namun, keduanya mengaku bisa mendapatkan bayaran hingga jutaan rupiah jika berhasil membawa kendaraan bermasalah.
“Untuk sepeda motor, mereka mendapat imbalan sekitar Rp1 juta, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp3 juta dari pihak leasing,” ungkap Eko.
Polisi juga menegaskan, kedua pelaku tidak memiliki Sertifikat Penagihan dan Pembiayaan (SP3) yang wajib dimiliki oleh penagih resmi. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai syarat legalitas dalam menjalankan tugas penagihan.
Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota.(*)