-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dishub Bogor Kandangkan 16 Angkot Usai Operasi Kelayakan, Banyak yang Membahayakan Penumpang

    Indate News
    16/10/25, Oktober 16, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T22:31:54Z


    indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan penataan angkutan umum demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan warga. Dalam operasi kelayakan angkutan yang digelar di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Rabu (15/10/2025), sebanyak 16 unit angkot dinyatakan tidak layak jalan dan langsung diamankan petugas.


    Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin yang turut memantau jalannya operasi mengatakan, puluhan kendaraan itu berasal dari trayek 06 dan 13, dengan kondisi teknis yang dinilai membahayakan penumpang maupun pengemudi.


    “Ada 16 angkot yang kondisinya tidak memungkinkan untuk beroperasi. Kami bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota karena aspek keselamatan dan penegakan hukum harus berjalan seiring,” ujar Jenal.


    Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari kelengkapan administrasi kendaraan hingga kondisi fisik mobil yang tidak memenuhi standar. Bahkan, ada pengemudi yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).


    “Bagaimana bisa memberi rasa aman dan nyaman kalau pengemudinya saja tidak memiliki lisensi berkendara?” tegas Jenal.


    Pemkot Bogor, lanjut Jenal, mendukung langkah Dishub dalam melakukan penertiban sesuai regulasi. Ia menegaskan, upaya ini juga sejalan dengan program rerouting, reduksi, dan konversi angkot yang terus dijalankan pemerintah kota.


    Selain melakukan penataan, pemerintah juga memberikan kompensasi kepada para pemilik usaha angkutan yang terdampak.


    “Kita sudah dua kali memberikan kompensasi. Pertama, berupa perpanjangan izin 10 tahun, dan kemudian ditambah lagi sesuai kesepakatan bersama. Ini bentuk perhatian kami terhadap kondisi ekonomi pengusaha angkot,” jelasnya.


    Meski begitu, Jenal menegaskan bahwa kendaraan yang secara teknis sudah tidak layak tetap tidak akan diizinkan beroperasi.


    “Ada yang starter mobilnya tidak di tempat semestinya, kabel-kabel berantakan hingga berpotensi konslet, bahkan ada yang menutup tangki bensin dengan botol air mineral. Ini jelas berbahaya,” ungkapnya.


    Sebanyak 16 unit angkot yang terjaring operasi kini diamankan di kantor Dishub dan lahan penampungan di Kayumanis untuk menjalani evaluasi lebih lanjut.


    Jenal berharap, penertiban ini menjadi langkah awal menuju sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Bogor.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini