indate.net-Konsumen rokok ilegal di Kota dan Kabupaten Bogor kini menghadapi ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar. Wilayah Bogor tercatat sebagai salah satu pasar rokok ilegal terbesar di Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal bisa dijatuhi hukuman satu hingga lima tahun penjara, atau denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar,” ujar Finari, Jumat (24/10/2025).
Sepanjang 2025, Bea Cukai mencatat penindakan terhadap 10 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Bogor. Rokok ilegal ini tidak hanya rokok polos tanpa pita cukai, tetapi juga rokok ber-pita cukai palsu atau rokok ber-pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Contohnya, rokok yang seharusnya dikemas untuk 12 batang tetapi dipalsukan menjadi 20 batang, sehingga delapan batang tidak membayar cukai,” jelas Finari.
Dukungan Pemkab Bogor
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.
“Kami memiliki semangat yang sama dengan Bea Cukai untuk menindak peredaran rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Bogor juga tidak mengeluarkan izin secara sembarangan,” kata Rudy.
Rudy menekankan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan generasi muda.
“Yang terpenting adalah melindungi generasi-generasi muda kita dari dampak buruk rokok ilegal,” tandasnya.(*)


