indate.net-BOGOR – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor bersama tokoh agama resmi memperpanjang status konflik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.
Perpanjangan status tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk larangan memasuki kawasan pembangunan MIAH oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat bersama unsur wilayah dan Forkopimcam Bogor Utara pada Kamis (11/9/2025).
Rahmat menjelaskan, langkah ini dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Wali Kota Bogor yang menetapkan area pembangunan MIAH sebagai kawasan konflik. Melalui SK tersebut, pemerintah kota memberlakukan pembatasan dan penutupan sementara kawasan.
“Setiap orang dilarang memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal hingga ada hasil kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi Tim Badan Mediator Nasional dan Ombudsman,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, perpanjangan status ini tidak memiliki batas waktu dan hanya akan dicabut setelah tercapai kesepakatan bersama. Rahmat juga mengimbau masyarakat sekitar menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses mediasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.


