-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Bongkar Sikap Kapolsek Rancabungur di Balik Hilangnya Siswi Misterius

    Indate News
    19/09/25, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T22:28:47Z


    indate.net-BOGOR - BOGOR – Kasus hilangnya siswi SMP berinisial O (14) asal Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, selama dua pekan pada awal September 2025, kini terus bergulir. Remaja tersebut ditemukan di kawasan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Minggu (14/9/2025). Seorang pria berinisial I yang berprofesi sebagai tukang parkir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penculikan anak di bawah umur.


    Kuasa hukum tersangka, Rianto Simanjuntak, menyampaikan bantahan atas tuduhan yang berkembang. Ia menegaskan kliennya tidak berkenalan dengan korban melalui media sosial, melainkan bertemu langsung di Alun-Alun Kota Bogor. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya lebih tepat mengacu pada Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur, bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).



    “Tempat kejadian perkara berada di Kota Bogor, bukan di Rancabungur atau Kabupaten Bogor. Selain itu, pelaku dan korban sudah sepakat menyelesaikan masalah secara damai,” kata Rianto kepada wartawan, Kamis (18/9/2025). Ia menilai Polsek Rancabungur memaksakan penanganan perkara yang bukan menjadi kewenangannya.



    Rianto juga menyebut pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan laporan awal pelapor. “Laporannya adalah Pasal 332. Sementara, dalam pernyataan pihak kepolisian disebut korban dibawa ke berbagai tempat, dijual ke pria dewasa, dan dijadikan pekerja seks sehingga disebut TPPO. Itu tidak sesuai dengan BAP dan laporan yang ada,” ujarnya.



    Ia berharap Polres Bogor melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini. “Kami menyayangkan tindakan yang kami anggap merugikan klien kami. Dengan adanya kesepakatan restorative justice antara kedua pihak, kami memohon agar proses hukum dikoreksi dan dievaluasi,” tambah Rianto.



    Sementara itu, Kapolsek Rancabungur, Iptu Azis, menjelaskan kronologi awal pertemuan korban dan tersangka. Menurutnya, korban sempat takut pulang ke rumah sehingga meminta dipesankan ojek online menuju Alun-Alun Kota Bogor. “Di sana korban bertemu pria berinisial I yang bekerja sebagai tukang parkir,” kata Azis. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini