-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifky Alaydrus Desak Bapenda Tindak Tegas Tunggakan Pajak Royal Amaroossa Hotel

    Indate News
    24/09/25, September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T00:17:55Z


    indate.net-BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor untuk mengambil langkah tegas terhadap Amaroossa Royal Hotel Bogor yang diketahui menunggak pajak daerah sejak 2023. Tunggakan hotel bintang empat itu diduga mencapai miliaran rupiah.


    Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, menyatakan pelaku usaha besar, terutama hotel dan restoran ternama, seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak. Ia menilai sikap manajemen hotel yang tidak menyetorkan pajak konsumennya ke kas daerah merupakan bentuk pengabaian kewajiban.


    “Bapenda harus tegas menyikapi dan menindak para wajib pajak yang ngeplang. Apalagi hotel dan restoran besar ini seharusnya patuh dan taat dalam menjalankan kewajiban membayarkan pajak konsumen,” ujarnya kepad, Senin (22/9/2025).


    Rifky mengapresiasi langkah Bapenda yang telah memasang plang pengawasan berwarna kuning mencolok di depan lobi Amaroossa Royal Hotel sebagai tanda pengingat bagi konsumen. Plang tersebut menunjukkan bahwa hotel tersebut dalam status pengawasan karena belum menyetorkan pajak ke Pemerintah Kota Bogor.


    Menurut Rifky, ketentuan mengenai sanksi dan tahapan penindakan terhadap wajib pajak telah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023. Sanksi administratif dimulai dari bunga satu persen per bulan untuk penunggakan hingga 24 bulan. Setelah itu, Pemkot dapat menerbitkan Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), hingga Surat Paksa. Jika kewajiban masih diabaikan, pemerintah berhak melakukan penyitaan atau penyanderaan (gijzeling).


    “Pemrosesan pidana baru bisa dilakukan kalau ada bukti niat menghindar, misalnya menutup-nutupi omset atau tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari konsumen,” tegasnya.


    Ia menambahkan, Pemkot Bogor tidak boleh dianggap lemah atau pilih-pilih dalam menegakkan aturan. Semua wajib pajak harus diperlakukan sama tanpa pandang bulu. Rifky juga meminta Bapenda memperkuat pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha, khususnya skala besar seperti hotel dan restoran waralaba, mengingat kebocoran pajak dari sektor ini dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).


    “Kami akan terus mengawal persoalan ini dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perpajakan daerah ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini