-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Komaruzzaman, SH. MH. : Tegaskan Kasus Hutang Piutang bukan Pengelapan atau Penipuan

    Indate News
    17/09/25, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T10:43:18Z


    indate.net-Kuasa hukum Komaruzzaman, S.H., M.H., menegaskan perkara yang tengah bergulir di pengadilan murni persoalan perdata terkait utang-piutang, bukan tindak pidana penggelapan seperti yang dituduhkan.


    Pernyataan itu disampaikan usai sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi fakta pada Rabu (17/9/2025) di Pengadilan Kota Bogor. Dalam sidang tersebut, pihaknya belum membahas objek formil karena termohon belum menghadirkan saksi penyidik. Kuasa hukum menyebut aspek formil akan dibahas lebih mendalam saat pemeriksaan ahli pada sidang berikutnya.

     

    Dalam persidangan tersebut, majelis hakim masih memeriksa saksi fakta dan belum menyentuh objek formil perkara. “Fokus pengadilan seharusnya pada objek formilnya, tetapi saat ini kita masih pada saksi fakta,” ujar Komaruzzaman kepada wartawan.

     

    Menurutnya, saksi fakta sangat penting untuk menjelaskan duduk perkara yang berawal dari hubungan bisnis antara kliennya dan salah satu perusahaan penyedia material baja. “Ini sebenarnya urusan hutang-piutang. Kami memesan barang sejak 2021 sebesar Rp1,8 miliar. Sudah dicicil hingga sisa hutang pada akhir tahun 2022 tinggal sekitar Rp400 juta. Tahun 2023 kami bayar lagi, tinggal sekitar Rp300 juta,” jelasnya.

     

    Komaruzzaman menilai tuduhan penggelapan yang dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP terlalu dipaksakan. “Kalau begini caranya, semua pengusaha bisa masuk penjara. Ini murni masalah perdata, bukan pidana,” tegasnya.

     

    Dalam sidang kedua, hakim juga mempertanyakan sejumlah hal kepada saksi fakta. Namun, menurut Komaruzzaman, prosedur pemanggilan saksi, unsur tindak pidana yang disangkakan, hingga keterangan penyidik belum dikupas secara mendalam. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (18/9/2025) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon.

     

    Ia memprediksi pada Jumat nanti para pihak sudah menyampaikan kesimpulan, dan pada Senin akan ada putusan. “Peradilan ini waktunya paling lambat tujuh hari. Putusannya final dan tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

     

    Kuasa hukum yang juga menjabat Ketua bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Pendukung Gibran ( DPP MPG)itu menilai ada penyalahgunaan wewenang oleh penyidik sehingga kasus perdata ini diproses sebagai pidana. “Kapolri harus tahu hal ini. Kami keberatan dengan tindakan penyidik yang menurut kami menyalahgunakan wewenang dan perlu dipantau,” katanya.

     

    Komaruzzaman menegaskan pihaknya akan terus menempuh upaya hukum, termasuk peninjauan ulang bila diperlukan. “Kami ingin membuka mata hakim bahwa ini kerja sama bisnis. Ada pembayaran, ada double invoice, bahkan menurut perkiraan kami sisa hutang hanya Rp130 juta. Tapi orang dipaksakan masuk penjara,” tegasnya.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini