indate.net- BOGOR – Dua restoran ternama di Kota Bogor, yakni Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, dan Restoran Gumati di Jalan Paledang, Bogor Tengah, tercatat belum membayar kewajiban pajak tahun 2025.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor. Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Layah, menyayangkan adanya tunggakan dari dua usaha kuliner yang dikenal ramai dikunjungi masyarakat maupun wisatawan.
“Sebagai pelaku usaha di bidang makanan dan minuman dengan skala besar, seharusnya mereka taat terhadap kewajiban perpajakan,” ujarnya
Menurut Yuno, persoalan ini menarik perhatian publik karena kedua restoran tersebut telah menjadi ikon kuliner di Kota Bogor. Ia menegaskan, pajak restoran atau PB1 (Pajak Hotel dan Restoran) pada dasarnya bukan berasal dari pengusaha, melainkan titipan konsumen yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Pajak PB1 itu amanah dari konsumen, jadi sebaiknya disampaikan dengan benar dan tepat waktu,” tegasnya.
Lebih jauh, Yuno mengingatkan seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Bogor agar patuh membayar pajak. Ia menekankan, pajak yang terkumpul berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan kota.
“Kami berharap setiap pengusaha, terutama di sektor kuliner dan perhotelan, bisa disiplin dan sadar kewajibannya. Karena ini demi kepentingan bersama dan kemajuan Kota Bogor,” pungkasnya.(*)