-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bapenda Kota Bogor Tegur KFC Pajajaran: Pajak Belum Disetor, Stiker Peringatan Terpasang

    Indate News
    02/09/25, September 02, 2025 WIB Last Updated 2025-09-02T10:12:14Z


    indate.net-BOGOR – Gerai restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, mendapat teguran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor. Pasalnya, gerai yang berada tepat di depan Monumen Tugu Kujang itu tercatat belum membayarkan kewajiban pajak daerah tahun 2025.


    Pantauan di lokasi, tampak sebuah stiker peringatan berwarna kuning dengan tulisan “Dalam Pengawasan” menempel di kaca depan gerai KFC tersebut. Dalam keterangan tertulis pada stiker, dijelaskan bahwa objek pajak restoran itu belum menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman selama tujuh bulan terakhir.


    Jika dalam waktu tujuh hari pihak pengelola tidak melunasi kewajiban pajak, Bapenda akan menempuh langkah penindakan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Stiker peringatan tersebut juga mencantumkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta ancaman pidana bagi pihak yang merusak atau melepas segel.


    Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, membenarkan bahwa hingga kini KFC Pajajaran belum memenuhi kewajiban perpajakan.


    “Peringatan sudah kami tempel sejak 12 Agustus 2025 sebagai langkah pengawasan. Selama belum ada pembayaran, stiker akan tetap terpasang dan tidak boleh dicabut,” kata Deni kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).


    Menurutnya, informasi yang diterima Bapenda, pembayaran pajak dilakukan oleh manajemen pusat KFC. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum diselesaikan.


    “Kalau dalam tujuh hari sudah melunasi, stiker akan dicabut. Tetapi karena belum ada pembayaran, stiker masih tetap terpasang,” ujarnya.


    Meski demikian, Deni menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan penyegelan usaha. “Instrumen pajak daerah saat ini masih persuasif, belum sampai ke tindakan penyegelan yang dapat menghentikan kegiatan usaha,” jelasnya.


    Mengenai besaran tunggakan, Deni mengatakan jumlahnya dihitung langsung oleh pihak pengusaha. “Pajak restoran itu self-assessment. Jadi yang menghitung mereka sendiri. Berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarannya ditetapkan pemerintah,” tambahnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola KFC Pajajaran belum memberikan keterangan resmi terkait tunggakan pajak tersebut.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini