-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dari Masjid hingga Pesantren, 97 Lembaga Keagamaan di Bogor Kebagian Hibah 2025

    Indate News
    13/08/25, Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-13T09:23:37Z


    indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyalurkan hibah kepada 97 lembaga keagamaan pada 2025. Bantuan ini mencakup pondok pesantren, majelis taklim, masjid, dan masjid tarling, dengan pencairan yang dilakukan pada awal tahun, bertepatan dengan bulan Ramadan.


    Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Bogor menggelar sosialisasi penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bagi penerima hibah di Kota Bogor, Rabu (13/8/2025). Mayoritas penerima hadir dan memahami kewajiban pelaporan penggunaan dana.


    “Dari 97 lembaga, hanya beberapa yang tidak hadir. Sebagian besar sudah menyiapkan LKPJ sesuai ketentuan,” ujar Abdul Wahid, perwakilan Bagian Kesra Pemkot Bogor.


    Pemkot menegaskan, dana hibah harus digunakan sesuai peruntukan yang diajukan dalam proposal. Misalnya, jika bantuan sebesar Rp50 juta diberikan untuk satu kegiatan tertentu, penggunaannya tidak boleh dialihkan ke kebutuhan lain.


    Selain hibah keagamaan, Bagian Kesra juga menyalurkan bantuan sosial pendidikan, seperti penebusan ijazah dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), dengan total anggaran sekitar Rp17 miliar.


    Batas akhir penyampaian LKPJ ditetapkan pada 31 Desember 2025. Penerima yang tidak menyerahkan laporan tepat waktu akan dikenai sanksi berupa larangan mengajukan bantuan hibah selama tiga hingga lima tahun, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.


    “Laporan ini penting sebagai bahan pemeriksaan di kemudian hari. Tahun lalu, hibah keagamaan di Kota Bogor dinyatakan bebas temuan. Kami berharap prestasi ini tetap terjaga,” tambah Abdul Wahid.


    Melalui kegiatan ini, Pemkot Bogor berharap seluruh penerima hibah dapat menjalankan kewajiban pelaporan sehingga dana bantuan dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini