-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari ini, Layanan SIM Keliling Hadir di Ramayana Tajur dan Lippo Plaza, Jangan Lewatkan!

    Indate News
    13/08/25, Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-13T00:23:36Z


    indate.net-BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat pada Rabu (13/8/2025).


    Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM tipe A dan C, dengan dua lokasi pelayanan, yaitu di Ramayana Tajur dan Lippo Plaza Keboen Raya. Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.


    Kanit Regident Satlantas Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. “Silakan manfaatkan layanan ini dan datang tepat waktu ke lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.


    Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, biayanya Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000.


    Persyaratan perpanjangan SIM A atau C antara lain:

    • Fotokopi KTP yang masih berlaku

    • Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli

    • Surat keterangan kesehatan yang dapat dibuat di lokasi pelayanan


    SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada pengemudi yang memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta memahami peraturan lalu lintas dan keterampilan mengemudi. Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini