-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Waspadai Miras Ilegal di Layanan Online, Pemkot Bogor Panggil Ojol dan Distributor

    Indate News
    08/07/25, Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T09:29:12Z


    indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memanggil sejumlah perusahaan ojek online (ojol) yang diduga turut memfasilitasi distribusi minuman keras (miras) ilegal secara daring. Langkah ini diambil menyusul temuan kembali toko yang menjual miras ilegal pasca penggerebekan gudang miras di Kecamatan Bogor Timur pada bulan Ramadan lalu.


    Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut masih ditemukan praktik penjualan miras tanpa izin yang dilakukan melalui platform digital dan jasa pengantaran daring.


    "Ada beberapa toko yang tutup, tapi ada juga yang kembali beroperasi. Kami akan undang operatornya untuk membahas dan meminta penutupan akses penjualan miras ilegal secara online," kata Jenal kepada awak media, Senin (8/7/2025).


    Ia mengakui, skema penjualan miras secara online cukup sulit terdeteksi karena kerap terselubung dan tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar produk. Namun, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas praktik tersebut demi menjaga ketertiban masyarakat.


    Pemanggilan terhadap pihak operator ojol dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan. Selain itu, Pemkot Bogor juga berencana mengundang sejumlah distributor miras untuk membahas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah kota.


    "Kami harap semua pihak bisa berkontribusi dalam mengurangi peredaran miras ilegal, terutama yang dijual secara daring. Kami tidak ingin ada pihak yang secara tidak langsung ikut merusak generasi muda," ujarnya.


    Jenal juga menyoroti dampak konsumsi alkohol yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban umum, khususnya di kalangan remaja.


    "Sering kali saat menjumpai pelaku kenakalan remaja, mereka terindikasi mengonsumsi alkohol. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama," tambahnya.


    Pemkot Bogor menegaskan bahwa penegakan aturan terkait peredaran miras akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini