-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkot Bogor Tertibkan PKL di Alun-Alun, Pasang Papan Larangan dan Siapkan Sanksi

    Indate News
    06/07/25, Juli 06, 2025 WIB Last Updated 2025-07-06T09:47:59Z


    indate.net-Bogor – Pemerintah Kota Bogor mulai menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Penertiban ini ditandai dengan pemasangan 10 papan larangan berjualan di area tersebut sejak Jumat (4/7/2025) dini hari.


    Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan Sekretaris Daerah Kota Bogor sebagai upaya preventif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik, khususnya bagi pejalan kaki.


    “Papan larangan ini dipasang agar masyarakat mengetahui bahwa trotoar dan jalur hijau memiliki fungsi khusus, bukan untuk aktivitas berjualan,” ujar Dheri


    Dalam papan larangan itu, Pemkot Bogor menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan trotoar dan jalur hijau tidak sesuai peruntukannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf J dan Pasal 56 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.


    Sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari denda Rp50 ribu untuk pelanggaran ringan, hingga Rp10 juta untuk pelanggaran berat.


    Dheri menambahkan, keberadaan papan larangan dan penjagaan dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) cukup efektif. "Sejak diterapkan, banyak pedagang yang memilih meninggalkan lokasi," ujarnya.


    Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP. Jika ditemukan pelanggaran berulang, tindakan tegas akan dilakukan melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini