-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Emas Rp18 Juta Raib, Toko di Pasar Anyar Jadi Sasaran

    Indate News
    03/07/25, Juli 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T11:46:31Z


    indate.net-Bogor – Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian di sebuah toko emas kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, viral di sejumlah platform media sosial sejak Kamis, 3 Juli 2025.


    Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, tampak dua orang perempuan tengah berada di sisi kanan dan kiri etalase toko emas. Keduanya dilayani oleh pegawai toko yang sedang menunjukkan koleksi perhiasan. Aksi keduanya diduga dilakukan secara terselubung saat petugas toko tengah sibuk melayani.


    Salah seorang pegawai toko yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, berinisial HA, menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 14.40 WIB.


    "Awalnya mereka berpura-pura sebagai pembeli, lalu secara perlahan meminta kami mengeluarkan berbagai jenis perhiasan," ujar HA saat ditemui, Kamis (3/7/2025).


    Menurut HA, kedua perempuan tersebut diduga melakukan aksinya secara terencana. Salah satu dari mereka tampak menyembunyikan gelang ke dalam lengan bajunya, sementara rekannya berupaya mengalihkan perhatian pegawai toko.


    “Diduga mereka bekerja sama. Satu pelaku mengalihkan perhatian dengan menggeser cermin dan kalkulator, sementara yang lain menyembunyikan gelang,” tambahnya.


    HA menyebut kerugian toko diperkirakan mencapai lebih dari Rp18 juta, berdasarkan taksiran berat dan nilai perhiasan emas yang hilang.


    “Gelang emas sekitar 10,1 gram dan cincin 3,52 gram. Nilai kerugian totalnya sekitar Rp18 juta lebih,” ungkapnya.


    Sementara itu, Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung, saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima laporan resmi atas kejadian tersebut.


    "Belum ada laporan masuk ke Polsek, mungkin ke Polres. Kami masih melakukan pengecekan,” ujarnya.


    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang merugikan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini