indate.net-Bogor – Puluhan kafe yang menjamur di kawasan Taman Heulang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, ternyata beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach.
Menurut Agustian, seluruh usaha di kawasan tersebut melanggar aturan karena lokasi usaha tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan, kemungkinan untuk mengurus perizinan dinilai mustahil selama regulasi belum diubah.
“Semua kafe di Taman Heulang itu tidak berizin karena tata ruangnya tidak masuk. Dan sampai kapan pun tidak akan masuk. Untuk mengurus izin pun tidak akan bisa,” tegasnya, Senin (2/6/2025).
Satpol PP, lanjut Agustian, memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran melalui penyegelan. Namun, pihaknya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul, termasuk terhadap tenaga kerja dan pelaku UMKM yang bergantung pada keberadaan kafe tersebut.
“Satpol PP sangat bisa menindak dengan menyegel, namun dampaknya akan timbul seperti apa? Tenaga kerja, UMKM akan terdampak,” jelasnya.
Diperkirakan ada sekitar 25 kafe yang saat ini beroperasi tanpa izin di kawasan tersebut. Meski tindakan hukum bisa dilakukan dalam waktu singkat, Agustian menekankan pentingnya pendekatan yang lebih menyeluruh.
“Untuk menyegel, Satpol PP bisa cukup waktu tiga hari. Tapi ini masalah komprehensif. Ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa warga sekitar juga telah menyampaikan keluhan atas keberadaan kafe-kafe tersebut. Satpol PP pun telah melaporkan persoalan ini ke pimpinan daerah dan saat ini masih menunggu langkah solusi dari pemerintah kota.
“Warga di sana keberatan. Kami Satpol PP sudah melaporkan semua ke pimpinan. Dan sekarang sedang dicari solusi oleh Pak Wakil Wali Kota,” tambahnya.
Agustian menekankan, satu-satunya jalan agar usaha di kawasan itu bisa legal adalah dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW.
“Kalaupun hendak membuat izin, maka harus merubah Perda RTRW. Seperti halnya di lokasi Jalan Ahmad Yani, kami sudah memberikan imbauan untuk mengurus perizinannya,” tutupnya.(*)