-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 53 Motor Diamankan

    Indate News
    11/06/25, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T12:26:58Z


    indate.net-Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang kerap meresahkan warga. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan belum lama ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan saat hendak ditangkap.


    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyebutkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial AM yang diamankan di wilayah Sindangbarang, AA di Bogor Selatan, dan AS di Provinsi Banten.


    “Ketiganya merupakan bagian dari sindikat curanmor yang telah beraksi di lebih dari 50 lokasi, mulai dari wilayah Kota dan Kabupaten Bogor hingga ke Jakarta,” kata AKP Aji saat konferensi pers pada Rabu, 11 Juni 2025.


    Pengungkapan kasus ini juga menyoroti pola kerja para pelaku yang terorganisir. Mereka menjalankan aksinya secara berkelompok dengan membagi peran sebagai pemantau dan eksekutor. Aksi pencurian biasanya dilakukan pada dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan sasaran utama sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau permukiman terbuka.


    “Pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor. Mereka telah mempersiapkan alat-alat tersebut sebelum beraksi,” jelasnya.


    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aksi kejahatan ini didorong oleh motif gaya hidup konsumtif. Kendaraan yang menjadi sasaran kebanyakan diparkir tanpa pengamanan tambahan di kawasan padat penduduk.


    Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berbagai jenis kunci motor, kunci letter T, dan 53 unit sepeda motor hasil curian.


    Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.


    Sebagai langkah pencegahan, AKP Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor.


    “Gunakan kunci ganda, pasang CCTV jika memungkinkan, dan segera laporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center 110,” tutupnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini