indate.net-BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan produksi minuman keras (miras) ilegal selama operasi yang digelar dalam dua bulan terakhir, dari April hingga Mei 2025. Sebanyak 56 tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Bogor.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memerangi narkoba dan miras berbahaya.
“Selama dua bulan, kami menangani 56 tersangka dari 46 tempat kejadian perkara. Terdiri dari 51 kasus narkoba dan 5 kasus home industry miras jenis ciu,” ujar Indra saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (9/6/2025).
Barang Bukti: Sabu, Ekstasi, Hingga Ribuan Obat Keras
Dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya:
-
360,74 gram sabu-sabu
-
556,18 gram tembakau sintetis
-
127,10 gram ganja
-
327 butir ekstasi
-
2.791 butir psikotropika
-
57.418 butir obat keras terbatas
Sebagian besar pelaku yang ditangkap diduga berperan sebagai pengedar.
Gudang Ciu Digerebek, Ribuan Botol Siap Edar Diamankan
Selain narkotika, Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Timur juga mengungkap produksi miras ilegal di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Bermula dari penangkapan truk bermuatan ciu dari Jawa Tengah, polisi kemudian menyergap gudang produksi di Kampung Kaum, Cilebut Timur.
Tiga pelaku berinisial Jhon, Rocky, dan Syahrul ditangkap. Polisi menyita:
-
130 jerigen ciu
-
100 botol arak Bali
-
Ribuan botol dan tutup botol kosong
-
Alat produksi dan pengukur kadar alkohol
“Pelaku mengaku mendapat bayaran Rp40 ribu per jerigen untuk mendistribusikan miras ilegal dari Jawa Tengah,” jelas Indra.
Jaringan Narkoba Lintas Wilayah Teridentifikasi
Polisi juga mengungkap dua kasus besar yang diduga terkait jaringan lintas provinsi:
-
Kasus 1: Tersangka K.A.W (43) ditangkap di Bogor Timur dengan 73,87 gram sabu. Jaringan ini diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
-
Kasus 2: Tersangka Z.A.P (29) ditangkap di Bogor Utara. Polisi menyita sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi. Barang tersebut diduga milik seorang DPO berinisial A, yang terkait jaringan dari Jakarta.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari:
-
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
-
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP** (untuk kasus miras ilegal)
“Kami tidak akan berhenti. Ini bagian dari upaya menjaga Kota Bogor dari bahaya narkoba dan miras ilegal,” tegas Indra.