-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dishub Siaga! Angkot Ngetem di Tugu Kujang Akan Ditindak

    Indate News
    18/06/25, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T06:03:57Z


    indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mengambil tindakan tegas terhadap angkutan umum yang kerap mengetem terlalu lama di sekitar kawasan Tugu Kujang. Keberadaan kendaraan yang parkir dalam waktu lama tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mencoreng estetika ikon kota.

     

    Keberadaan angkutan kota (angkot) yang berhenti terlalu lama di sekitar Tugu Kujang kerap menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas. Meski penurunan dan kenaikan penumpang masih dianggap wajar dan bisa ditoleransi, namun praktik "ngetem" dalam waktu lama tidak lagi bisa dibiarkan.

     

    “Kita bisa toleransi kalau hanya menaikkan dan menurunkan penumpang. Tapi kalau terlalu lama, itu sudah tidak wajar dan mengganggu. Bahkan Pak Wali Kota menyebutnya sebagai terminal bayangan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki, saat ditemui di lapangan, Rabu (18/6/2025).

     

    Menurut Coki, untuk menertibkan hal tersebut, Dinas Perhubungan bersama jajaran kepolisian dan Satpol PP rutin melakukan patroli pagi, serta menempatkan petugas di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran, termasuk di kawasan Tugu Kujang.

     

    “Kami menurunkan petugas untuk memantau. Kalau kedapatan terlalu lama, maka akan diberikan sanksi tegas, bisa berupa teguran hingga razia. Tidak hanya soal parkir, tapi juga terkait surat-surat kendaraan dan kelayakan angkutan,” jelasnya.

     

    Lebih lanjut, Coki menjelaskan bahwa beberapa kendaraan yang diketem terlalu lama bahkan tidak memenuhi kelengkapan administrasi, seperti kartu pengawasan dan surat-surat kendaraan. Bahkan, ada angkot yang ditinggal sopirnya dalam waktu cukup lama.

     

    “Beberapa sopir bahkan meninggalkan angkotnya hingga 10–15 menit. Yang lebih parah, ada yang membuang air kecil sembarangan di sekitar Tugu Kujang. Ini sangat memprihatinkan, karena Tugu Kujang adalah ikon Kota Bogor. Perilaku seperti ini mencoreng wajah kota,” tegasnya.

     

    Dishub juga tengah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memasang rambu larangan berhenti di titik-titik rawan. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap usia kendaraan angkutan umum. Jika melebihi usia teknis, kendaraan wajib diremajakan.

     

    “Kami juga sedang kaji usia kendaraan. Jika sudah di atas 20 tahun, maka harus diremajakan atau dikeluarkan dari trayek. Kondisi fisik angkot yang sudah tua menjadi ancaman bagi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” katanya.

     

    Penataan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga estetika kota. Dishub berharap seluruh pihak, termasuk sopir angkutan, bisa turut serta menciptakan kota yang nyaman dan tertib.(JM)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini