indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mengambil tindakan tegas terhadap angkutan umum yang kerap mengetem terlalu lama di sekitar kawasan Tugu Kujang. Keberadaan kendaraan yang parkir dalam waktu lama tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mencoreng estetika ikon kota.
Keberadaan angkutan kota (angkot) yang berhenti
terlalu lama di sekitar Tugu Kujang kerap menimbulkan kemacetan dan
kesemrawutan lalu lintas. Meski penurunan dan kenaikan penumpang masih dianggap
wajar dan bisa ditoleransi, namun praktik "ngetem" dalam waktu lama
tidak lagi bisa dibiarkan.
“Kita bisa toleransi kalau hanya menaikkan dan
menurunkan penumpang. Tapi kalau terlalu lama, itu sudah tidak wajar dan
mengganggu. Bahkan Pak Wali Kota menyebutnya sebagai terminal bayangan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub
Kota Bogor, Coki, saat ditemui di lapangan, Rabu (18/6/2025).
Menurut Coki, untuk menertibkan hal tersebut,
Dinas Perhubungan bersama jajaran kepolisian dan Satpol PP rutin melakukan
patroli pagi, serta menempatkan petugas di lokasi-lokasi yang rawan
pelanggaran, termasuk di kawasan Tugu Kujang.
“Kami menurunkan petugas untuk memantau. Kalau
kedapatan terlalu lama, maka akan diberikan sanksi tegas, bisa berupa teguran
hingga razia. Tidak hanya soal parkir, tapi juga terkait surat-surat kendaraan
dan kelayakan angkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Coki menjelaskan bahwa beberapa
kendaraan yang diketem terlalu lama bahkan tidak memenuhi kelengkapan
administrasi, seperti kartu pengawasan dan surat-surat kendaraan. Bahkan, ada
angkot yang ditinggal sopirnya dalam waktu cukup lama.
“Beberapa sopir bahkan meninggalkan angkotnya
hingga 10–15 menit. Yang lebih parah, ada yang membuang air kecil sembarangan
di sekitar Tugu Kujang. Ini sangat memprihatinkan, karena Tugu Kujang adalah
ikon Kota Bogor. Perilaku seperti ini mencoreng wajah kota,” tegasnya.
Dishub juga tengah berkoordinasi dengan
jajaran terkait untuk memasang rambu larangan berhenti di titik-titik rawan.
Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap usia kendaraan angkutan umum. Jika
melebihi usia teknis, kendaraan wajib diremajakan.
“Kami juga sedang kaji usia kendaraan. Jika
sudah di atas 20 tahun, maka harus diremajakan atau dikeluarkan dari trayek.
Kondisi fisik angkot yang sudah tua menjadi ancaman bagi keselamatan dan
kenyamanan pengguna jalan,” katanya.
Penataan ini merupakan bagian dari upaya
Pemkot Bogor untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga
estetika kota. Dishub berharap seluruh pihak, termasuk sopir angkutan, bisa
turut serta menciptakan kota yang nyaman dan tertib.(JM)