indate.net-Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa biaya, termasuk di sekolah negeri dan swasta. Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa, 27 Mei 2025.
Mengutip sejumlah sumber resmi, dalam putusannya MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, tanpa membedakan status satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Putusan tersebut merupakan bentuk penguatan terhadap hak atas pendidikan yang dijamin konstitusi.
Mahkamah menilai bahwa pembatasan pembiayaan gratis hanya untuk sekolah negeri menimbulkan ketimpangan bagi peserta didik yang harus mengakses sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Negara, menurut MK, memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dapat menikmati layanan pendidikan dasar tanpa terhambat faktor ekonomi.
Dengan demikian, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar gratis, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (sekolah swasta).
Putusan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mengatasi hambatan ekonomi bagi keluarga yang ingin menyekolahkan anak-anaknya, serta memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia terpenuhi.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, sebagaimana tercantum dalam perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025.(*)