indate.net-Sebuah perkara perdata yang melibatkan nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan seorang figur publik bernama Lisa Mariana, saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut diajukan oleh Lisa Mariana terkait permohonan pengakuan status anak yang diklaim sebagai hasil hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan, Lisa menyatakan bahwa gugatannya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, selama dapat dibuktikan secara hukum.
Absennya Tergugat pada Sidang Perdana
Sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung tidak dihadiri oleh pihak tergugat, Ridwan Kamil, maupun kuasa hukumnya. Majelis hakim memberikan waktu tunda selama 30 menit, namun karena tergugat tidak hadir, sidang kemudian dijadwalkan ulang pada 28 Mei 2025.
Ketidakhadiran tergugat menjadi perhatian tersendiri dalam proses awal persidangan ini, meskipun belum diketahui alasan resmi di balik absennya.
Pernyataan Terbuka dari Pihak Penggugat
Kepada media, Lisa Mariana mengungkapkan harapannya agar proses hukum dapat berjalan dengan terbuka dan adil. Ia juga menyampaikan harapannya agar tergugat hadir pada sidang berikutnya untuk memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan majelis hakim.
Lisa menyebut bahwa kehadiran tergugat akan membantu mengungkap kebenaran dan menjernihkan berbagai spekulasi yang telah muncul di ruang publik sejak awal tahun 2024. Namun, pihaknya juga menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai mekanisme peradilan.
Permohonan Penundaan Sidang Ditolak Majelis Hakim
Menurut informasi dari tim hukum penggugat, sebelumnya kuasa hukum tergugat mengajukan permohonan penundaan sidang hingga 2 Juni 2025, dengan alasan memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang pada 28 Mei 2025 demi efisiensi dan percepatan proses penyelesaian perkara.
Latar Belakang Perkara
Perselisihan ini bermula dari pernyataan Lisa Mariana yang menyebut bahwa anak yang dilahirkannya merupakan hasil dari hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil. Klaim tersebut kemudian memicu polemik di ruang publik.
Di sisi lain, Ridwan Kamil dikabarkan telah melaporkan Lisa ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam konteks hukum, laporan tersebut termasuk dalam ranah pidana, sedangkan gugatan Lisa merupakan upaya perdata untuk memperoleh pengakuan hukum atas anak yang ia klaim sebagai anak biologis Ridwan Kamil.
Pentingnya Praduga Tak Bersalah dan Proses Hukum yang Berimbang
Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu-isu sensitif seperti hak anak, integritas pribadi, serta kedudukan seorang tokoh nasional. Namun demikian, perlu ditekankan bahwa sesuai prinsip hukum dan kode etik jurnalistik, semua pihak yang terlibat berhak mendapatkan perlakuan yang adil, dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Proses persidangan yang akan dilanjutkan pada akhir Mei diharapkan dapat menjadi forum untuk mengungkap fakta secara objektif berdasarkan bukti dan kesaksian di persidangan.(*)