indate.net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan satu unit mobil box yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi di kawasan sekitar Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kami menemukan sebuah mobil box yang diduga menjual minuman beralkohol berbagai merek di area Stadion Pakansari. Sebanyak 77 botol kami amankan dan langsung dibawa ke markas Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, saat ditemui wartawan pada Senin (5/5/2025).
Anwar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan Satpol PP di kawasan lingkar luar Stadion Pakansari dan wilayah lain di Kabupaten Bogor.
“Selain melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalur pedestrian dan taman, kami juga meningkatkan patroli terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan saat ini tengah dalam proses pendataan sebagai bagian dari penyelidikan.
“Pemilik kendaraan dan usaha akan dipanggil untuk memberikan keterangan, serta diminta menunjukkan dokumen legalitas usahanya. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah, sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan,” lanjutnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan laporan terkait aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan sekitar mereka.
“Jumlah barang yang diamankan menunjukkan masih adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami akan terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan perangkat wilayah untuk mencegah pelanggaran serupa,” ujar Anwar.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, seluruh barang bukti yang telah diamankan rencananya akan dimusnahkan dalam agenda resmi yang melibatkan aparat penegak hukum dan perwakilan masyarakat.(*)