indate.net-Bogor – Pemerintah Kota Bogor bersiap memulai proses revitalisasi Pasar Baru Bogor dalam waktu dekat. Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan, seluruh pedagang diwajibkan untuk mengosongkan area pasar paling lambat pada 6 Juli 2025.
Selain itu, penertiban Pedagang
Kaki Lima (PKL) di sekitar area pasar, seperti di Jalan Bata dan Jalan
Roda, akan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 11 Juni 2025. Kegiatan
ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses revitalisasi dan menjaga
ketertiban lingkungan sekitar pasar.
"Kami mengimbau seluruh
pedagang dan PKL untuk segera menyiapkan diri dan mengosongkan lokasi sesuai
jadwal yang telah ditetapkan. Revitalisasi ini demi kenyamanan bersama dan
peningkatan fasilitas pasar ke depannya," ujar Jenal Dirut PPJ, saat
dikonfirmasi pada Kamis (29/5).
Sebagai langkah teknis, pemutusan
aliran listrik pada fasilitas umum serta penutupan akses pintu masuk dan keluar
Pasar Baru Bogor akan dimulai pada 7 Juni 2025. Selanjutnya, proses pemagaran
area pasar dijadwalkan dilakukan pada 11 Juni 2025.
Pemerintah Kota juga membuka opsi
relokasi bagi pedagang yang terdampak. Dua pasar yang telah disiapkan sebagai
alternatif lokasi berjualan adalah Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua.
"Kami sudah menyediakan tempat
di dua pasar tersebut, namun kuotanya terbatas. Kami sarankan pedagang segera
mengurus perpindahan lokasi sebelum kehabisan tempat," jelas Jenal.
Revitalisasi Pasar Baru Bogor
merupakan bagian dari program penataan ulang kawasan perdagangan dan UMKM yang
diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi lokal.(JM)