indate.net- Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IY (60) yang diduga melakukan percobaan perampasan di sertai kekerasan.
Pelaku diduga telah melakukan pemukulan terhadap seorang kake penjual buah bernama Ogan (78). Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Pada Kamis 1 Mei 2025.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Ariani menjelaskan, bahwa insiden bermula ketika korban sedang berjalan kaki sepulang berdagang dari arah Gunung Batu menuju Bubulak.
Pas tiba di depan sebuah toko, kata Kompol Ariani, pelaku menghadang korban dan meminta uang hasil dagangan yang disimpan di dalam keranjang.
"Korban sempat merebut kembali uang tersebut sebelum pelaku berhasil merampasnya. Namun karena pelaku bersikap temperamental, ia langsung memukul korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah dari hidung korban," ujar Kapolsek kepada Wartawan, Kamis (8/5/2025).
Setelah melakukan kekerasan, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain helm, handphone, celana jeans, jaket. Adapun uang yang akan dirampas sebesar Rp245 ribu hasil penjualan pisang milik korban," bebernya.
Lebih lanjut Kompol Ariani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi menduga tindakan pelaku dilakukan secara spontan akibat tekanan emosional dari masalah pribadi dengan mantan istrinya.
"Indikasi nya pelaku sedang mencari suasana hati, karena ada sedikit permasalahan intern dengan mantan istrinya mencari suasana angin. Lalu kemudian bertemu dengan korban secara random hingga melakukan tindakan kekerasan di luar dugaan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.
"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kapolsek Bogor Barat kompol Ariani. (Hadi)