indate.net-BOGOR – Kepolisian Resor Bogor menangkap seorang pria berinisial RK yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online berinisial RS di wilayah Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menyampaikan bahwa RK diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polsek Leuwiliang dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Terduga pelaku awalnya memesan layanan ojek online dari Kota Bogor menuju wilayah Leuwiliang. Sesampainya di area tujuan, pelaku diduga mengarahkan korban ke lokasi yang relatif sepi,” ujar Kompol Rizka dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Setibanya di lokasi, menurut keterangan polisi, pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam. Dari hasil pemeriksaan, terdapat luka pada pipi, dada, dan punggung. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia,” lanjutnya.
RK kemudian diduga membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. Polisi menyebut motor tersebut dijual di wilayah Tangerang dengan harga sekitar Rp4,2 juta kepada seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam pencarian.
Dari hasil pemeriksaan, RK diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 terkait kasus pencurian.
“Terhadap terduga pelaku, kami terapkan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kompol Rizka.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mencari pihak lain yang terlibat.(*)