-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengawasan Dana BOS Diperketat, Kegiatan Ekstrakurikuler Harus Tanpa Paksaan

    Indate News
    23/05/25, Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T06:44:47Z


    indate.net-Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui instansi terkait menyatakan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SD dan SMP dilakukan secara rutin setiap tahun. Pengawasan ini mencakup audit dan review atas pelaksanaan penggunaan dana tersebut.


    Namun, sejumlah sekolah masih menghadapi tantangan terkait keterbatasan dana BOS, terutama untuk pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler. Menanggapi hal ini, pejabat Pemkot Bogor menegaskan bahwa penggunaan dana BOS harus mengacu pada peraturan yang berlaku.


    “Secara logika sederhana, sekolah hanya perlu menjalankan program sesuai dengan dana yang tersedia dari pemerintah. Namun, jika sekolah ingin menambah kegiatan seperti ekstrakurikuler yang tidak tercover BOS, itu boleh dilakukan selama tidak ada unsur paksaan kepada siswa atau orang tua,” ujar Jimmy Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat, saat ditemui, Jumat (23/5/2025)


    Ia menambahkan, kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat inisiatif dari siswa, seperti latihan basket atau kegiatan mandiri lainnya, diperbolehkan untuk didanai secara sukarela oleh peserta kegiatan, selama tidak ada kewajiban atau intervensi dari pihak sekolah, khususnya aparatur sipil negara (ASN).


    “Yang dilarang itu adalah jika sekolah mewajibkan siswa atau orang tua membayar untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai BOS, atau menarik pungutan dengan mengatasnamakan sekolah,” jelasnya.


    Pemkot Bogor juga mengaku telah beberapa kali turun langsung ke lapangan jika menerima laporan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, seperti pungutan untuk pembangunan sekolah atau operasional rutin.


    “Kalau ada laporan, kami langsung turun. Hasil audit juga menjadi dasar kami untuk memberikan rekomendasi. Jika pelanggaran ditemukan, kami akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab,” katanya.


    Meski begitu, ia mengakui bahwa partisipasi masyarakat, seperti komite sekolah atau tokoh masyarakat, tetap diperbolehkan selama tidak menyalahi aturan dan tidak memaksakan iuran kepada orang tua siswa.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini