indate.net-Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam hal kedisiplinan dan integritas. Dalam pelaksanaannya, BKPSDM kerap bersinergi dengan Inspektorat Kota Bogor sebagai narasumber maupun mitra dalam penegakan disiplin ASN.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota
Bogor Jimmy menjelaskan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi),
manajemen kepegawaian berada di bawah kewenangan BKPSDM. Namun, untuk memperkuat
pelaksanaan program pembinaan dan pengawasan, Inspektorat kerap dilibatkan,
khususnya dalam memberikan materi sosialisasi serta dalam proses pemeriksaan
terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
"Inspektorat dilibatkan apabila
pelanggaran disiplin ASN dikategorikan sedang atau berat. Pemeriksaan dilakukan
oleh tim yang salah satunya terdiri dari unsur Inspektorat," jelasnya.
Selain itu, Inspektorat juga secara
mandiri melakukan pembinaan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi
yang berkaitan dengan nilai-nilai integritas dan upaya pencegahan korupsi di
lingkungan pemerintahan.
“ASN perlu memahami bahwa setiap
pegawai negeri memiliki potensi risiko sebagai pelaku korupsi. Karena itu,
penting untuk membangun kesadaran dan komitmen terhadap sembilan nilai
integritas, seperti kejujuran, keadilan, keberanian menolak ajakan korupsi,
serta kemandirian,” lanjutnya.
Inspektorat juga mendorong setiap
perangkat daerah untuk melakukan pemetaan dan analisis risiko korupsi,
khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa. Meski tidak
selalu berujung pada tindak pidana, potensi kerugian negara harus tetap
diminimalisir melalui pengawasan yang ketat.
Terkait penanganan pelanggaran ASN,
pejabat tersebut mengungkapkan bahwa pelanggaran ringan umumnya ditangani oleh
instansi masing-masing. Sementara untuk pelanggaran dengan ancaman hukuman
sedang hingga berat, pemeriksaan dilakukan secara lebih formal, dan keputusan
sanksi dijatuhkan oleh atasan langsung atau Wali Kota sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK), tergantung jabatan pelaku.
Dalam kasus dugaan korupsi,
Inspektorat mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku. Jika ditemukan
unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan
niat jahat, maka kasus akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Inspektorat Kota Bogor telah
memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan dan kepolisian. Ketika ada
indikasi tindak pidana korupsi, kami wajib melaporkan kepada pihak
berwenang," tegasnya.
Ia menambahkan, tidak semua kerugian
negara diartikan sebagai korupsi. Contohnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) seperti kelebihan bayar dalam pelaksanaan anggaran harus diteliti lebih
lanjut, apakah disebabkan oleh kesalahan administratif atau unsur kesengajaan
untuk memperkaya diri sendiri.
Pemerintah Kota Bogor berkomitmen terus memperkuat budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kolaborasi lintas lembaga serta peningkatan kapasitas ASN secara berkelanjutan.(JM)