-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Cegah Korupsi, Inspektorat Kota Bogor Gencarkan Pembinaan ASN

    Indate News
    23/05/25, Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T11:17:48Z


    indate.net-Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam hal kedisiplinan dan integritas. Dalam pelaksanaannya, BKPSDM kerap bersinergi dengan Inspektorat Kota Bogor sebagai narasumber maupun mitra dalam penegakan disiplin ASN.

    Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Bogor Jimmy menjelaskan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), manajemen kepegawaian berada di bawah kewenangan BKPSDM. Namun, untuk memperkuat pelaksanaan program pembinaan dan pengawasan, Inspektorat kerap dilibatkan, khususnya dalam memberikan materi sosialisasi serta dalam proses pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.


    "Inspektorat dilibatkan apabila pelanggaran disiplin ASN dikategorikan sedang atau berat. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang salah satunya terdiri dari unsur Inspektorat," jelasnya.


    Selain itu, Inspektorat juga secara mandiri melakukan pembinaan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi yang berkaitan dengan nilai-nilai integritas dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.


    “ASN perlu memahami bahwa setiap pegawai negeri memiliki potensi risiko sebagai pelaku korupsi. Karena itu, penting untuk membangun kesadaran dan komitmen terhadap sembilan nilai integritas, seperti kejujuran, keadilan, keberanian menolak ajakan korupsi, serta kemandirian,” lanjutnya.


    Inspektorat juga mendorong setiap perangkat daerah untuk melakukan pemetaan dan analisis risiko korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa. Meski tidak selalu berujung pada tindak pidana, potensi kerugian negara harus tetap diminimalisir melalui pengawasan yang ketat.


    Terkait penanganan pelanggaran ASN, pejabat tersebut mengungkapkan bahwa pelanggaran ringan umumnya ditangani oleh instansi masing-masing. Sementara untuk pelanggaran dengan ancaman hukuman sedang hingga berat, pemeriksaan dilakukan secara lebih formal, dan keputusan sanksi dijatuhkan oleh atasan langsung atau Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tergantung jabatan pelaku.


    Dalam kasus dugaan korupsi, Inspektorat mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan niat jahat, maka kasus akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).


    "Inspektorat Kota Bogor telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan dan kepolisian. Ketika ada indikasi tindak pidana korupsi, kami wajib melaporkan kepada pihak berwenang," tegasnya.


    Ia menambahkan, tidak semua kerugian negara diartikan sebagai korupsi. Contohnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti kelebihan bayar dalam pelaksanaan anggaran harus diteliti lebih lanjut, apakah disebabkan oleh kesalahan administratif atau unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri.


    Pemerintah Kota Bogor berkomitmen terus memperkuat budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kolaborasi lintas lembaga serta peningkatan kapasitas ASN secara berkelanjutan.(JM)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini