-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Panduan Lengkap SPMB SD Kota Bogor 2025: Jadwal, Alur, dan Syarat Terbaru

    Indate News
    16/05/25, Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T23:39:37Z


    indate.net-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor untuk tahun ajaran 2025 akan segera dimulai. Tahapan awal yang perlu dilakukan oleh calon peserta didik dan orang tua adalah membuat akun dan melakukan pendaftaran, yang dijadwalkan mulai pada 16 Juni 2025.

    Sebelum melakukan pendaftaran, disarankan agar orang tua dan calon peserta didik memahami jadwal lengkap, alur proses, serta persyaratan umum dan khusus dalam SPMB 2025.

    Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @disdikbogorkota, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi: https://spmb.kotabogor.go.id


    Jadwal Pelaksanaan SPMB SD Kota Bogor 2025

    • Pendaftaran dan pembuatan akun: 16 – 18 Juni 2025

    • Verifikasi dan validasi dokumen: 16 – 19 Juni 2025

    • Pengumuman hasil seleksi: 20 Juni 2025

    • Daftar ulang: 20 – 21 Juni 2025


    Alur Pendaftaran SPMB SD

    1. Calon peserta didik membuat akun SPMB menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    2. Mengisi data pribadi dan memilih sekolah tujuan pada laman SPMB.

    3. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran.

    4. Mengisi titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK).

    5. Memastikan kebenaran data dan kesesuaian dokumen yang diunggah.

    6. Mengunduh dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

    7. Mengunggah kembali SPTJM yang telah ditandatangani oleh orang tua/wali.

    8. Melakukan konfirmasi pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran.

    9. Membawa berkas pendaftaran ke satuan pendidikan tujuan untuk diverifikasi.

    10. Panitia melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

    11. Menunggu pengumuman dan melakukan daftar ulang.


    Persyaratan Umum

    • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

    • Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025.

    • Usia 7 tahun per 1 Juli 2025 masuk prioritas.

    • Bagi calon murid dengan usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025, wajib melampirkan bukti kesiapan psikis dan/atau bakat istimewa.


    Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur

    1. Jalur Domisili

    • KK diterbitkan minimal 1 tahun sebelum 16 Juni 2025. Jika terdapat perubahan data dalam waktu kurang dari 1 tahun dan bukan karena pindah alamat, wajib melampirkan KK lama dan dokumen pendukung.

    • Surat domisili hanya berlaku bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam atau sosial.

    • SPTJM.

    2. Jalur Afirmasi

    • Kartu keikutsertaan aktif dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu.

    • Bagi yang tinggal di panti asuhan, wajib melampirkan surat pernyataan dari ketua yayasan yang disahkan oleh Dinas Sosial.

    • Tidak diperkenankan menggunakan surat keterangan tidak mampu atau kartu jaminan kesehatan nasional.

    • Dikecualikan bagi calon murid yang terdaftar dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (desil 1).

    • SPTJM.

    3. Jalur Penyandang Disabilitas/Berkebutuhan Khusus

    • Surat keterangan dari dokter, psikolog, atau kartu penyandang disabilitas dari instansi resmi.

    • SPTJM.

    4. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali

    • Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua bekerja (diterbitkan maksimal 1 tahun sebelum 2 Juni 2025).

    • Surat pindah domisili yang sah atau KK terbaru.

    • Surat tugas sebagai guru/tenaga pendidik (bagi anak guru/tenaga pendidik).

    • SPTJM.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini