-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Operasi Gabungan di Tanah Sereal: Rokok Tanpa Cukai Ditemukan di 3 Toko

    Indate News
    22/05/25, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T00:12:05Z


    indate.net-Bogor – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bogor, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/1 Bogor, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar operasi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, pada Rabu (21/5/2025).


    Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 20.000 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga toko yang diduga menjual barang kena cukai secara ilegal. Ribuan bungkus rokok itu kini diamankan sebagai barang bukti.


    Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor, Raditya Ishak, menyatakan bahwa pemilik toko masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran.


    “Pelaku dan barang bukti masih kami periksa. Saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” ujar Raditya.


    Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Operasi gabungan ini juga mencerminkan sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran produk ilegal.


    “Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” tambahnya.


    Tindakan penegakan hukum terhadap rokok tanpa pita cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa memenuhi persyaratan hukum dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda administratif.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini