-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kafe & Restoran Diingatkan: Penjualan Miras Golongan B dan C Dilarang di Kota Bogor

    Indate News
    22/05/25, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T00:04:33Z


    indate.net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan peredaran serta promosi minuman beralkohol golongan B dan C, bersama sejumlah pelaku usaha kafe dan restoran di Kota Bogor, Rabu (21/5/2025).


    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menegakkan peraturan yang berlaku.


    “Kami mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha, khususnya pengelola kafe dan restoran, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tidak diperkenankan di wilayah Kota Bogor. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol,” ujar Asep.


    Selain penjualan, Asep juga menekankan adanya larangan promosi minuman beralkohol dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial, media cetak, dan media luar ruang.


    Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin dan mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bogor.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini