indate.net-Seorang warga Kota Bekasi bernama Meri mengaku telah mengikuti proses verifikasi biometrik retina mata di gerai WorldID yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, pada April 2025. Ia mengetahui informasi mengenai kegiatan tersebut dari anaknya, yang kemudian bersama-sama mendaftar melalui aplikasi World App.
Menurut Meri, proses pendaftaran tidak mewajibkan penggunaan identitas kependudukan secara lengkap. “Enggak dimintai KTP, cuma nama, tanggal lahir, dan lainnya,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (5/5/2025).
Setelah mendaftar, Meri mendapat undangan untuk mendatangi gerai WorldID guna melakukan verifikasi biometrik. Ia mengaku sempat mempertanyakan tujuan dan sumber imbalan yang dijanjikan. Salah satu staf, menurutnya, menyebut bahwa dana tersebut berasal dari pihak luar negeri sebagai bagian dari program pembagian dana. Pernyataan ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Meri kemudian mengikuti proses pemindaian retina menggunakan perangkat berbentuk bola yang disebut Orb. Ia menyebut menerima imbalan berupa aset digital senilai Rp 265.000 yang dapat dicairkan, demikian pula dengan anaknya.
Namun, pengalaman berbeda dialami oleh beberapa warga lain, termasuk suami Meri dan sejumlah tetangganya. Setelah melakukan proses serupa, mereka mengaku belum menerima imbalan yang dijanjikan. Beberapa di antara mereka kembali mendatangi gerai untuk meminta penjelasan.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik milik Worldcoin dan WorldID, menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas digital yang dinilai mencurigakan.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers, Senin (5/5/2025).
Kemkomdigi juga berencana memanggil pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik resmi, sementara Worldcoin disebut menggunakan izin atas nama badan hukum berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh tanggapan resmi.(*)