indate.net-Dua warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan keterlibatan dalam kegiatan haji non-prosedural. Informasi ini disampaikan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary.
Menurut Yusron, kedua WNI tersebut berasal dari Jawa Barat, yakni TK (51) dari Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat. Keduanya diamankan oleh Tim Intelijen Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen sewaan di kawasan Syauqiyah, Mekkah.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan haji yang tidak sesuai prosedur resmi," ujar Yusron dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/5/2025).
Di lokasi yang sama, aparat menemukan 23 warga negara Malaysia yang disebut menggunakan visa ziarah serta mengantongi kartu haji Nusuk yang diduga tidak sah. Kasus ini telah diserahkan kepada Kepolisian Al Ka’kiyah dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Mekkah untuk proses lebih lanjut.
“Kedua WNI saat ini dalam penahanan di Polsek Al Ka’kiyah. Pihak berwenang Arab Saudi telah memperpanjang masa penahanan mereka untuk keperluan penyelidikan,” kata Yusron. Sementara itu, 23 jemaah asal Malaysia telah dikeluarkan dari wilayah Mekkah.
Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) dari KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler untuk menemui kedua WNI tersebut. Dalam pertemuan tersebut, TK menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran dan mengaku hanya membantu seorang warga negara Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator rombongan.
"TK mengaku hanya membantu dalam urusan logistik jemaah dan tidak mengetahui asal-usul kartu haji yang digunakan," ujar Yusron.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh AAM, yang menyebut hanya membantu mengantar jemaah ke tempat belanja. KJRI Jeddah menegaskan akan terus memantau dan mendampingi proses hukum terhadap kedua WNI tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi.
KJRI Jeddah juga mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi ketentuan resmi pelaksanaan ibadah haji dan tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Arab Saudi.(*)