indate.net-Polsek Klapanunggal menetapkan seorang pria berinisial L sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan," kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka sobek dan memar di bagian wajah. Penetapan status tersangka dilakukan kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal.
L, yang diketahui merupakan warga Klapanunggal, disebut dalam pemeriksaan sebagai anak dari salah satu kepala desa di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, L diduga melakukan pemukulan dengan tangan kosong terhadap korban di wilayah Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning.
"Korban mengalami luka sobek di pelipis kiri dan memar di pelipis kanan. Ia kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika, dan melaporkan kejadian ini pada 30 April," ujar Kapolsek.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan pria berusia 26 tahun tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Klapanunggal.
L dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait permohonan restorative justice yang telah diajukan oleh pelapor, yang juga merupakan korban,” ujar Kapolsek.(*)