-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penggerebekan Dramatis di Sukawening: Dugaan Pengoplosan Gas Terbongkar

    Indate News
    08/05/25, Mei 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T01:17:09Z


    indate.net-Polsek Dramaga, Polres Bogor, mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas elpiji ilegal di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.


    Penggerebekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan dipimpin oleh Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana, bersama jajaran anggota. Dari lokasi, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas pengoplosan, antara lain: 40 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 88 tabung gas 3 kg, 6 tabung gas 5 kg, 7 alat suntik gas, timbangan, dan 926 tutup segel gas 12 kg.


    Polisi juga mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


    "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Dramaga," ujar Iptu Desi Triana dalam keterangan tertulis.


    Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, jika terbukti bersalah.


    Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Dramaga.


    "Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya," katanya.


    Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga, agar potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini dan keamanan lingkungan tetap terjaga.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini