indate.net-Dua orang yang diduga sebagai penagih utang diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Bogor, Selasa (13/5/2025), karena diduga melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan tindakan tidak pantas saat proses penagihan utang yang dilakukan di salah satu rumah di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
“Dalam proses penagihan, mereka diduga menggunakan bahasa yang kurang pantas dan melakukan tindakan yang membuat warga merasa tidak nyaman, termasuk dugaan penendangan pintu rumah,” ujar Iptu Eko, Kamis (15/5/2025).
Menurut keterangan kepolisian, tindakan tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan membuat pihak yang didatangi merasa terintimidasi. Warga setempat kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Utara langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” lanjut Eko.
Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindakan yang mengarah pada premanisme atau kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam praktik penagihan utang.(*)