-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ungkap 23 Kasus Peredaran Obat Keras, Polisi Tangkap 27 Tersangka

    Indate News
    03/03/25, Maret 03, 2025 WIB Last Updated 2025-03-03T09:28:02Z


    indate.net-Dalam kurun waktu satu bulan 23 kasus peredaran obat keras tanpa izin berhasil di ungkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota dari berbagai lokasi di Kota Bogor.


    Dalam pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan 27 tersangka dan barang bukti, yaitu 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika.


    Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang tersangka berinisial MI (27) di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.


    “MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras dalam jumlah besar. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di dalam kamar kontrakan milik tersangka,” ujar Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan, Senin 3 Maret 2025.


    Kasus lainnya melibatkan tersangka yang tertangkap tangan saat razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota. Saat diperiksa, ditemukan 4.800 butir obat keras dalam kendaraannya, yang kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.


    Bukan hanya itu, di daerah Kecamatan Bogor Barat, penyelidik mengungkap peredaran obat keras yang dibeli dari seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu. Polisi menyita 7.755 butir obat keras yang disimpan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Tersangka lainnya, HJ, mengaku menjual obat keras di sebuah warung di Cibeber, Kecamatan Bogor Selatan.


    "Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman serupa," tegasnya.


    Dari hasil pengungkapan ini, polisi memperkirakan bahwa dengan menyita 110.422 butir obat keras dan 451 butir psikotropika, mereka telah menyelamatkan sekitar 127.650.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan obat. (Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini