indate,net-Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)/Wajar Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan periode tahun 2023.
Hal ini mengemuka dalam konferensi pers hasil audit laporan keuangan BAZNAS RI yang dihadiri Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Managing Partner KAP AR Utomo Ahmad Toha di kantor BAZNAS RI, serta jajaran Pimpinan BAZNAS RI, di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)/ Wajar Tanpa Modifikasian menunjukkan laporan keuangan BAZNAS RI transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana zakat, sehingga dapat dipercaya para muzaki, mustahik, LAZ seluruh Indonesia, stakeholder, serta masyarakat luas.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KAP AR Utomo yang telah memberikan penilaian terhadap laporan keuangan kami dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)/ Wajar Tanpa Modifikasian. Ini prestasi tertinggi yang tentu saja akan terus kami pertahankan,” ujar Kiai Noor.
Dia mengatakan, hasil positif ini merupakan kerja keras dan kerja sama yang baik dari para Pimpinan BAZNAS RI, jajaran Direksi, Sekretaris serta seluruh amilin dan amilat BAZNAS, sehingga BAZNAS RI mampu mengulang prestasi melanjutkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)/ Wajar Tanpa Modifikasian dalam laporan keuangan BAZNAS 2023.
“Tadi sudah disampaikan KAP AR Utomo telah melakukan kajian sejak Januari hingga Juli, tentu kami sangat yakin kajian yang dilakukan sangat sungguh-sungguh, semua dikaji, semua dibongkar, sehingga tidak ada yang tertinggal. Oleh karena itu, penilaian ini sangat alamiah dan tidak ada modifikasi atau rekayasa apa pun,” ungkapnya.
Kiai Noor berharap dengan mengikuti audit sesuai aturan perundang-undangan, kepercayaan terhadap BAZNAS akan semakin meningkat, sehingga memperkuat peran BAZNAS dalam mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan.
“Kami berharap penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)/ Wajar Tanpa Modifikasian ini meningkatkan kepercayaan masyarakat. BAZNAS berkomitmen selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah,” katanya.
Sementara itu, Managing Partner KAP AR Utomo Ahmad Toha menjelaskan, proses audit BAZNAS untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian/Wajar Tanpa Modifikasian telah sesuai dengan prosedur standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yaitu No. 109 tentang Akutansi Zakat, Infak dan Sedekah.
"Kami memberikan opini ini dengan kerja yang cukup lama dari Januari sampai pertengahan Juli 2024 yang tentu saja opini ini kami berikan setelah kami memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang disajikan dilaporkan oleh BAZNAS bebas dari kesalahan material," jelasnya. "Sekali lagi kami ucapkan selamat dan terima kasih kepada BAZNAS," pungkasnya.(*)