-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Promosikan Judi Online Sambil Jual Video Syur

    Indate News
    01/07/24, Juli 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T11:38:58Z


    indate,net-BOGOR - Polresta Bogor Kota mengungkap dua selebgram cantik yang mempromosikan Judi Online (Judol), bahkan salah satunya memperjual belikan video syur melalui Video Call Sex (VCS). Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara saat press rilis di Mako Polresta Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin 1 Juli 2024. 


    “Judol masih menjadi konsen Kapolresta Bogor Kota dan meme­rintahkan untuk membentuk tim khusus pemberantasan Judol. Kami berhasil mengungkap dua selebgram yang aktif mempromosikan di Judol ditangkap pada hari berbeda,” ungkap Luthfi kepada wartawan. Luthfi menuturkan, pihaknya menangkap satu selebgram pada tanggal 29 Juni 2024 kemarin di pinggir Jalan Pajajaran, diketahui berinisial LA  yang mana merupakan wanita asli Kota Bogor dan benar merupakan selebgram.  


    “Ya, ditangkap di jalan. Ini dari hasil patroli siber, terungkap saudari LA telah memposting dua situs Judol sejak tahun 2023. Dari pengakuan LA sempat dihubungi orang bernama Listia via Instagram, dari hasil memposting link Judol tersebut, LA berhasil memperoleh keuntungan Rp10 juta selama 2 bulan. Nah, disisi lain yang bersangkutan memposting video syur dan di posting secara VCS,” tutur Luthfi. 


    Luthfi menegaskan, LA dikenakan Pasal  45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dimana di situ diatur, tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen-dokumen elek­teonik yang memuat perjudian. Luthfi menambahkan, untuk VCS tarif perorang Rp250 ribu dan disitu mendapatkan video syur dari yang bersangkutan. Setelah dari VCS, LA beranjak ke Judol. 


    “LA juga telah merekrut satu orang berinisial W untuk mempromosikan Judol. Nantinya kayak sistem MLM dia akan memperoleh keuntungan lagi,” tambahnya. Luthfi membeberkan, selanjutnya selebgram kedua ber­inisial R warga Sukabumi bekerja pada salah satu resto di Kota Bogor, saudari R di amankan 30 Juni 2024 di tempat kerjanya kawasan jalan Pajajaran. Ini terungkap berdasarkan patroli siber dari Satreskrim Polresta Bogor Kota. 


    Saudari R sejak tahun 2023 mempro­mosikan situs Judol mendapatkan keun­­tungan sebanyak Rp2,5 juta per­­bulan. R awalnya dihubungi via IG oleh akun Indonesia Viral, yang menghubungi langsung dan kami saat ini cek keberadaan admin nya. R melakukan promosi Judol untuk keperluan ekonomi, pasal disangkakan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” bebernya. Luthfi juga mengatakan, saat ditangkap keduanya keduanya sempat tidak mengakui perbuatannya, bahkan mereka sempat menghapus akun.(*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +