-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Ciduk Empat Pelaku Pencurian Mobil, Dua Masih Buron

    Indate News
    17/05/24, Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T23:30:14Z


    indate.net-Empat pelaku dari enam pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di GG Babadak Bogor Timur, Kota Bogor, ditangkap Polisi dari tempat yang berbeda.


    Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut, jumlah pelaku yang terlibat pencurian mobil yang membenturkan korban berinisial MHNA (21) ke tiang listrik sebanyak enam orang. Sebanyak empat dari enam pelaku sudah ditangkap, sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.


    "Tersangka di kasus ini total berjumlah 6 orang. Yang kita tangkap 4 orang dan 2 masih DPO," kata Bismo ketika menggelar jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu 16 Mei 2024.


    Kata Bismo, keempat pelaku yang diamankan adalah Andika (A), Andi alias Rio (AR), Oka (O), dan Ismed (I). Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda, dari Bogor, Tangerang, hingga Palembang, dengan melibatkan tim Resmob Direktorat Krimum Polda Jawa Barat.


    Tersangka Rio yang juga residivis  ditangkap di Tangerang, Banten, setelah melakukan pencurian motor. Dari tangan Rio diamankan barang bukti satu pucuk pistol rakitan dan dua unit motor curian.


    "Pada saat kita tangkap di Tangerang kedapatan dia habis mencuri motor dan pada saat kita amankan di Tangerang kedapatan memiliki senpi rakitan," terang Bismo 


    Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis hingga dihadiahi timah panas karena dianggap melawan petugas ketika akan ditangkap. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.


    "Tentunya kita kenakan pasal maksimal untuk para tersangka dan juga tindakan tegas terukur. Pasal yang kita terapkan diantaranya pasal 365 KUHP itu ancamannya 12 tahun penjara karena korban mengalami luka berat dan juga kepemilikan senpi rakitan undang-undang Nomor 12 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," terangnya.


    Ayah Korban MHNA (21) yaitu Angga Satria sangat mengapresiasi dengan langkah dan kinerja yang diperlihatkan oleh Jajaran Sat Reskrim Polresta dalam mengungkap sekaligus menangkap para bandit yang telah membuat anaknya terbaring di rumah sakit hingga kini.


    " Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta serta jajaran dari Sat Reskrim kepolisian Polresta Bogor Kota dalam menangani kasus begal yang menimpa anak kami. Alhamdulillah para pelaku bisa tertangkap dan kami harap bisa diadili seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," ucapnya yang didampingi oleh Jhon LBF selaku konten kreator dan pengusaha sukses. (Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +