-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Bogor Terancam Hukuman Mati

    Indate News
    13/12/23, Desember 13, 2023 WIB Last Updated 2023-12-13T03:55:48Z


    indate. net-Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di apartemen Bogor Icon, Kota Bogor.


    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, motif pembunuhan tersangka Devid Ailesmana (19) kepada Nindi Putri Ma'ripa (19) dikarenakan sakit hati.


    "Berdasarkan keterangan dari tersangka, pembunuhan berencana dilakukan, karena sakit hati kepada korban," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (12/12/2023).


    Bismo menerangkan, sakit hati dari tersangka lantaran korban sering menceritakan kepada teman-temannya tentang hal yang kurang baik dari tersangka.


    Tersangka dan korban, kata Bismo, pernah menjalin asmara kurang lebih satu tahun. Namun mereka tetap berkomunikasi dengan baik.


    "Tersangka dan korban pernah menjalin hubungan kurang lebih 1 tahun," jelas Bismo


    Bismo menegaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, termasuk pembunuhan berencana.


    Karena, lanjut Bismo, tersangka sudah membawa pisau dapur dari rumahnya untuk melancarkan aksi pembunuhannya kepada korban.


    Awal mulanya, tersangka menghubungi korban untuk bertemu di cafe kawasan Citoh, Kabupaten Bogor pada Kamis, 7 Desember 2023. Kemudian, pukul 21.00 WIB, mereka berdua menuju apartemen Bogor Icon untuk istirahat selama kurang lebih dua jam.


    "Namun mereka memutuskan untuk menginap dan pulang esok harinya," jelas Bismo


    Saat subuh tiba, pada Jumat 8 Desember, tersangka mandi terlebih dahulu membersihkan badannya.

    Setelah membersihkan badan, korban berbaring di kasur, saat itu juga tersangka membunuh korban dengan cara ditusuk sebanyak tujuh kali.


    "Korban ditusuk dibagian leher, punggung sebanyak 7 kali," ungkapnya


    Lalu, lanjut Bismo, tersangka membersihkan darah di kamar apartemen Bogor Icon nomor 603. Dan menyembunyikan jasad korban di bawah dipan kasur.


    "Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati," pungkasnya. (*/Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +