-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPR Resmi Tetapkan 23 Anggota BPKN Periode 2023-2026, Satu Diantaranya Komisioner BPSK Kota Bogor

    Indate News
    06/12/23, Desember 06, 2023 WIB Last Updated 2023-12-06T08:42:47Z


    indate.net-JAKARTA- DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 resmi menetapkan 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2023-2026, Selasa (5/12/23) kemarin. Ketua DPR RI, Puan Maharani membuka sidang paripurna ke- 10, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freirich Paulus. Dalam agendanya, membahas dan menetapkan 23 anggota BPKN usai mendapatkan persetujuan dari para anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.


    Dari 23 nama tersebut, Lusiana Dwiyanti, SH, MKn, CPM, Komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, ikut terpilih menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) setelah meyakinkan anggota Komisi VI DPR RI pada 30 November 2023 lalu dalam Fit and proper test. Lusiana, dalam paparan visi dan misinya mengangkat topik Optimalisasi Peran BPKN dalam Penyelesaian Sengketa berbasis digital pada sektor prioritas.


    Menurut Lusiana, pengaturan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen yang saat ini berada pada multi sektor harus disatukan kedalam satu fungsi koordinasi yang diintergrasikan kepada BPKN sebagai regulator terpusat.



    “Harus dilakukan pengembangan koordinasi dan kolaborasi dari sistem online dispute resolution (ODR) yang saat ini akan dikembangkan oleh DITJENPKTN dengan sistem yang sudah ada yaitu sistem aplikasi BPKN 153 dan pengaduan penyelesaian sengketa melalui website Sistem Perlindungan Konsumen Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (SIPERMEN BPSK), sehingga terintegrasi secara terpusat” ungkap Lusiana dalam pemaparan Visi dan Misinya, kemarin.


    Lusiana juga mengungkapkan bahwa BPKN yang berfungsi mendorong tumbuhnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang berkualitas, dapat menginisiasi pembentukan induk pusat bagi LPKSM sehingga dapat terbentuk kode etik bagi LPKSM, serta mendorong terlaksananya penganggaran operasional bagi 125 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sudah terbentuk namun belum beroperasi.


    “BPKN harus dapat menginisiasi terbentuknya induk pusat bagi LPKSM, agar setiap LPKSM terikat pada kode etik dalam pelaksanaan membantu hak-hak konsumen, begitu juga mendorong beroperasionalnya BPSK yang sudah terbentuk, karena sampai Oktober 2023 ini dari BPSK yang sudah terbentuk sebanyak 187 BPSK di 33 Provinsi, baru hanya sebanyak 62 BPSK di 17 Provinsi yang dianggarkan beroperasional di tahun 2023 ini, hal ini akan dapat maksimal dilakukan bilamana anggaran operasional BPSK terpusat dari APBN,”ungkap Lusiana.



    Ia juga mengungkapkan bahwa harus dilakukan peningkatan kapasitas SDM terkait kemampuan advokasi berupa sertifikasi mediator dan arbitor bagi setiap anggota BPKN.


    “Mediasi tidak memerlukan lembaga khusus, sehingga BPKN dapat saja memfasilitasi proses mediasi antara konsumen dan pelaku usaha, karena perjanjian perdamaian baik bawah tangan maupun dengan akta notarial yang dihasilkan dari proses mediasi dapat ditingkatkan menjadi akta perdamaian yang mempunyai kekuatan eksekutorial dengan didaftarkan ke Pengadilan Negeri, sehingga tidak ada lagi upaya hukum karena putisan telah tertutup upaya banding maupun kasasi sesuai Pasal 130 HIR,” ungkap Lusiana.


    Selanjutnya pihak anggota DPR RI menanyakan kembali pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional periode 2023-2026 dapat disetujui?” tanya Lodewijk.


    Dalam pasal 35 ayat 2 Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan bahwa anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah dikonsultasikan pada DPR RI.


    Seiring dengan terpilihnya 23 anggota BPKN ini, Komisi VI meminta komitmen calon anggota untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab, serta menjaga moralitas, integritas, dan independensi, serta menghindari  segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.


    Komisi VI juga meminta agar anggota BPKN bersedia bekerja secara penuh dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas utama BPKN.


    “Pada hari ini kami mengharapkan persetujuan rapat paripurna terhadap 23 orang dari 25 orang calon anggota BPKN periode 2023-2028 hasil uji kelayakan fit and proper tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke Presiden guna mendapatkan menetapkan sebagai anggota BPKN peridoe 2023-2026,” pungkasnya.(*)


    Berikut daftar nama calon anggota BPKN berdasarkan keputusan Komisi VI DPR RI:


    1. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono

    2. Heru Sutadi

    3. Lasminingsih

    4. Novriansyah

    5. Ganef Judawati

    6. Haris Munandar Nurhasan

    7. Leonard Victor Hasudungan Tampubolon

    8. Syaiful Ahmar

    9. Syamsul Bahri Siregar

    10. Ferry Firmawan

    11. Fitrah Bukhari

    12. Jailani

    13. Muhammad Mufti Mubarok

    14. Radix Siswo Purwono

    15. Agus Satory

    16. Intan Nur Rahmawanti

    17. Lusiana Dwiyanti

    18. Sudaryatmo

    19 Akmal Budi Yulianto

    20. Aulisius Dwi Rachmanto

    21. Ermanto Fahamsyah

    22. Malona Sri R Manurung

    23. N.G.N. Renti Maharaini Kerti

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +