-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bagikan Paket Sembako Saat Kampanye Bisa Dipidana

    Indate News
    14/12/23, Desember 14, 2023 WIB Last Updated 2023-12-14T04:00:40Z


    indate.net-BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mewanti-wanti peserta Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pileg maupun Pilpres untuk mentaati peraturan selama masa kampanye yakni dengan tidak memberikan bingkisan maupun sembako. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian bahwa pemberian bingkisan kepada masyarakat saat kampanye itu tidak diperbolehkan.

    “Iya tidak boleh meskipun ada batasan nominal Rp100 ribu itu dimaksudkan untuk bahan kam­panye jika dirupiahkan, bukan berupa bingkisan atau sembako kemudian diberikan ke masyarakat,” kata dia, Rabu (13/12/2023).

    Anto biasa ia disapa menuturkan, bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. “Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Anto pun mengimbau, kepada masyarakat jika menemukan ada peserta pemilu yang melakukan hal-hal yang melanggar aturan, segera melaporkan ke bawaslu.

    “Segera laporkan, bisa ke bawaslu atau ke panwascam setempat,” terang dia. Sebelumnya, Bawaslu RI menegaskan, bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

    “Sembako tidak boleh dibagi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, belum lama ini. Ia menambahkan, bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye. “Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti kenanya,” tekan dia.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +