-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Putusan Majelis Hakim Menolak Kliennya Wajar, Karena Beda Pendapat

    Indate News
    18/10/23, Oktober 18, 2023 WIB Last Updated 2023-10-18T00:21:29Z


    indate.net-Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor memasuki babak baru.  Majelis Hakim secara resmi menolak eksepsi kedua terdakwa dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 17 Oktober 2023.

    Adapun, setelah eksepsi kedua terdakwa ditolak, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi. 

    Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi menuturkan, bahwa dirinya sangat yakin jika majelis hakim, akan menolak eksepsi terdakwa setelah sebelumnya dibacakan dalam agenda persidangan. Sehingga persidangan akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi.

    "Eksepsi terdakwa ini hanya buang-buang waktu, ini usaha yang sia-sia, nyatanya hakim menolak eksepsi," kata Muadz Masyhadi di PN Bogor.

    Muadz juga menerangkan bahwa kedua terdakwa tersebut tidak dapat menghindar atau lari dari hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Lebih lanjut, Muadz juga menyampaikan bahwa dirinya berjanji akan mengembalikan, atau menarik seluruh aset-aset Al-Irsyad, baik bergerak maupun tidak bergerak, walaupun masih atas nama oknum pihak ketiga.

    "Saya ingatkan kesemua pihak untuk jangan mau dibohongi, jangan mau diprovokasi atau dihasut untuk mengklaim aset Al-Irsyad tanpa dasar hukum," ujar Muadz. Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmuddin menilai bahwa putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi kliennya ini sangat wajar. Karena, terkait perbedaan pendapat ini, semua orang berhak mengeluarkan pendapatnya masing-masing. 

    Meski begitu, pihaknya mengaku akan membuat kejutan dalam sidang pembuktian nanti di PN Bogor.  "Kita tidak bisa menyebutkan untuk beberapa saksi, kita akan membuat kejutan di pembuktian nanti, terkait kesaksian maupun bukti," kata Nazmuddin.  Semoga, dilanjutkan Nazmuddin, dengan sidang ini dilanjutkan, masyarakat semakin tahu dalam pembuktian nanti, bahwa tanah wakaf tersebut itu bukan untuk dimiliki melainkan hanya di kelola. 

    "Dan satu lagi jangan lah berpandangan bahwa kita ini memasuki perkarangan orang seperti rumah atau halaman. Tapi ini masjid yang notabennya semua orang berhak memasuki perkarangan tersebut untuk keperluan ibadah," ujar Nazmuddin.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +