-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Koperasi dan UMKM Diberikan Karpet Merah Oleh Pemerintah

    Indate News
    11/10/22, Oktober 11, 2022 WIB Last Updated 2022-10-11T00:56:33Z


    indate.net-Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM membolehkan para pelaku koperasi di Indonesia untuk mengajukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) kepada pemerintah setempat, tak terkecuali di Kota Bogor. 

    Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Perindustrian (DinkopUKMdagin) Kota Bogor, Ganjar Gunawan menyampaikan, UMKM dan Koperasi saat ini diberikan karpet merah oleh pemerintah alias dipermudah dari segi regulasi, dibantu dan difasilitasi, termasuk didorong dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Daerah (Pemda).

    "Instruksinya jelas, 40 persen belanja pengadaan barang dan jasa, itu prioritas UMKM dan koperasi," ujar Ganjar, seusai raker bersama puluhan koperasi di Asana Hotel, Senin (10/10). 

    "Nah kalau koperasi bisa menyiapkan alat unit bisnisnya seperti menyiapkan jasa kebersihan, keamanan, ATK, menyiapkan snack makan minum, di instansi-instasi untuk sekarang ini silahkan, diperbolehkan dengan syarat daftar terdahulu, sehingga instansi pemda bisa pesan untuk menghidupkan Koperasi dan UMKM," jelasnya. 

    Ia pun mengaku, terkait regulasi ini masih minim disosialisasikan kepada para pelaku UMKM dan juga koperasi. Oleh karena itu, melalui rapat kerja inilah regulasi tersebut disampaikan kepada mereka. 

    "Makanya di raker ini kita juga undang bagian pengadaan barang dan jasa untuk memberikan sosialisasi soal regulasi tersebut, termasuk kita juta mengundang DPMPTSP terkait perizinan. Jadi di sini sangat mudah, apabila para pelaku Koperasi siap dan daftar," imbuhnya. 

    Ditempat yang sama Kepala Bidang Koperasi pada DinKopUKMdagin Kota Bogor Ali Susanto menambahkan, raker ini baru kembali dilakukan pasca dilanda pandemi dua tahun ke belakang. (*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +