-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Siswa SDN Kota Batu 4 Bogor, Diduga Mengalami Kekerasan Oleh Gurunya Sendiri

    Indate News
    01/09/22, September 01, 2022 WIB Last Updated 2022-09-01T16:26:11Z


    indate.net-Orang tua siswa kelas IV, Nanang Kosim mendatangi SDN Kota Batu 4 Bogor yang berlokasi di Jalan Kapten Yusuf, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/9/2022).

    Kedatangan Nanang untuk menemui Kepala Sekolah guna mengkonfirmasi terkait dugaan kekerasan yang dilakukan guru SDN Kota Batu 4 Bogor terhadap anaknya berinisial SR.

    Sebelum bertemu Kepala Sekolah, Nanang bertemu Komite dan sempat berargumentasi (adu mulut) hingga akhirnya masuk ke dalam sekolah menemui guru dan juga kepala sekolah SDN Kota Batu 4 Bogor, Hasan.

    Nanang mengungkapkan, kedatangannya ke sekolah karena dirinya mendapat kabar atau informasi bahwa anaknya telah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari gurunya yang diketahui bernama Sandi seorang guru Komputer. 

    “Jadi, waktu anak saya sedang mengikuti pelajaran komputer. Gurunya itu melemparkan buku dan nyaris terkena anak saya. Meski tidak kena, tapi jari tangan anak saya berdarah katanya kena stepler waktu gurunya melemparkan buku ke anak saya,” ungkap Nanang kepada wartawan sesaat sebelum masuk SDN Kota Batu 4.

    Selain perlakuan kasar kepada anaknya, lanjut Nanang, dirinya juga mendengar bahwa oknum guru tersebut melakukan hal kasar kepada siswa yang lain, baik itu dari bahasa yang tidak pantas hingga menampar.

    “Seorang pendidik harusnya mendidik yang baik, bukan dengan cara-cara yang kasar. Dan tadi saya sudah bertemu guru serta kepala sekolah untuk mengevaluasi dan bahkan saya minta guru tersebut untuk diberhentikan, karena kalau seperti itu khawatir terulang kembali dan berdampak pada psikis anak-anak,” tegasnya.

    Perilaku kasar hingga penamparan terhadap siswa itu pun diamini sejumlah komite sekolah ketika bertemu dengan Nanang. “Perlu saya luruskan, dan ini bukan terjadi pada SR. Jadi sebelumnya Pak Sandi ini memegang baju dan ditarik kemudian menampar siswa diruang komputer. Itu disebabkan karena siswanya aktif kemudian kaya kena peralatan (komputer) gitu, makanya dia lakukan itu,” ujar komite sekolah.

    Sementara itu, Guru SDN Kota Batu 4 Bogor Esti membenarkan bahwa yang bersangkutan orangnya tempramental atau kasar. Tetapi hal itu dilakukan karena ada sebab, misalnya siswa tidak sopan kepada guru yang bersangkutan seperti menyebut ‘Botak’.

    “Jadi bukan karena tidak ada sebab. Yang saya tahu dia melakukan itu karena siswanya menyebut botak, atau istilahnya meledek. Makanya kasar ke siswa. Apakah itu salah? Kan namanya juga manusia,” ujar Esti.

    Pasca kejadian ini, kata Esti, pihak sekolah akan bertanggung jawab dan akan melakukan home visit atau berkunjung ke rumah siswa yang bersangkutan. “Kami sudah menerima kedatangan ayah dari SR ini, dan besok kami akan home visit ke rumah SR,” katanya.

    Ditempat yang sama, Kepala SDN Kota Batu 4 Bogor, Hasan menampik yang bersangkutan adalah guru. Menurutnya, orang bersangkutan hanyalah operator sekolah (ops), namun karena guru yang sebenarnya sedang cuti maka untuk sementara yang bersangkutan menjadi penggantinya untuk mengisi pelajaran komputer.

    “Ini jadi evaluasi kita dan terkait untuk menghentikan yang bersangkutan kita harus rapat dulu bersama guru dan dewan guru lainnya, termasuk dengan komite sekolah. Yang bersangkutan sekarang tidak ada sekolah,” kata Hasan.

    “Saya selaku kepala sekolah menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua siswa atas perilaku yang sudah terjadi dan sudah dilakukan oleh Pak Sandi ini,” tutupnya.

    Perlu diketahui, tindak kekerasan itu tertuang pada Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 yang menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan.

    Selain itu, tertuang juga dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam Undang Undang tersebut secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +