-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor Komisariat Hukum Tolak RKUHP Bernuansa Kolonial

    Indate News
    13/07/22, Juli 13, 2022 WIB Last Updated 2022-07-13T03:12:26Z


    indate.net-Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kota Bogor Komisariat Hukum, Moeltazam, menyoroti soal Rancangan KUHP (RKUHP) yang masih bernuansa kolonial karena pembaruannya tidak sesuai.  

    “Pada aspek substansi ada satu pandangan bahwa ini masih bernuansa kolonial, ketentuan-ketentuan dalam konteks pembaharuan belum sepenuhnya itu dilakukan,” kata Moeltazam di Diskusi RKUHP ‘Menyelisik pasal-pasal Neokolonialisme di RKUHP’, Senin (11/7/2022). 

    “Misalnya soal penghinaan, kemudian misalnya tentang binatang yang lari ke kampung pekarangan orang lain, 14 isu tadi itu. Jadi ini menurut saya memang suatu pandangan yang juga masih belum clear tentang nuansa kolonialisme tadi itu,” tambahnya. 

    Menurutnya, RKUHP memang dibutuhkan sebagai pengganti KUHP yang saat ini ada, yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda. Namun tentunya harus memperhatikan tentang upaya restorative justice hingga social justice. Dia menyebut dalam menyusun RKUHP seharusnya tetap berlandaskan filosofis, sosilogis dan yuridis. 

    Moeltazam juga menganggap, secara substansi, RKUHP ini belum sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) maupun demokrasi. Dalam hal ini soal kebebasan berekspresi yang malah bisa berpotensi dikenai pidana. 

    “Nah kemudian dalam perspektif substansi ini masih belum sejalan dengan nilai-nilai HAM dan nilai-nilai demokrasi, jadi masih perdebatan soal tafsir ya, martabat itu siapa yang punya, kemudian soal bagaimana orang bisa dipidana dalam rangka berekspresi tentang pandangan pendapat dan sebagainya,” katanya. 

    “Kemudian juga, perlu saya tegaskan dalam konteks negara demokrasi presiden itu jabatan bukan perorangan. Hal ini yang perlu dibedakan,” tambahnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022). Moeltazam mengingatkan jangan sampai RKUHP ini mengalami pengalaman pahit sebagaimana UU 12/2022 Cipta Kerja lalu. 

    “Pengalaman keputusan MK mengenai Cipta kerja, harusnya ini menjadi lesson learn pembentuk undang-undang khususnya RKUHP, Mengapa demikian? Karena pengalamannya cukup pahit ya. Ketika suatu produk undang-undang dinyatakan inkonstitusional,” tuturnya. 

    Ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyerukan penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. 

    “Saya mengajak kepada rekan-rekan dan seluruh elemen masyarakat untuk menolak pengesahan RKUHP ini, tentunya setelah kita berdiskusi perlu adanya aksi dalam rangka mengawal alam demokrasi di negeri tercinta ini,” tutup Moeltazam.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +