-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Elvis eks Holywings Terbukti Jualan Miras, Bima : Hari ini Disegel dan IMB Dibekukan

    Indate News
    25/06/22, Juni 25, 2022 WIB Last Updated 2022-06-25T10:30:52Z


    indate.net-Inspeksi Mendadak (Sidak) Forkopimda Kota Bogor diantaranya, Walikota Bima Arya, Kapolresta Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606 Letkol Inf Ali Akhwan ke outlet dan resto Elvis eks Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, pada Sabtu 25 Juni 2022 siang, didapatkan barang bukti ratusan botol Minuman Keras (Miras) yang dijual bebas oleh pihak Elvis eks Holywings.

    Bahkan Miras yang ditemukan dalam sebuah gudang berada di belakang outlet Elvis, merupakan Miras yang diiklankan oleh Holywings di Jakarta dalam promosi Miras Gratis dan melukai umat Islam saat ini.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberikan tindakan tegas dan menjatuhi sanksi sesuai aturan Perda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Elvis eks Holywings. Setelah menemukan ratusan botol Miras dan melakukan penyitaan, pihak Pemkot Bogor langsung menyegel lokasi outlet Elvis eka Holywings dan seluruh area nya. Penyegelan dilakukan langsung oleh Walikota Bima Arya didampingi Kapolresta Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606 Letkol Inf Ali Akhwan. 

    “Elvis yang berafiliasi dengan Holywings Jakarta akan disegel dalam jangka waktu 14 hari kedepan dan dibekukan IMB nya,” tegas Walikota Bima Arya usai Sidak di lokasi kepada wartawan.

    Lanjut Bima, Holywings ini sudah keterlaluan dan tidak mau mentaati aturan maupun kearifan lokal. Pemkot Bogor sudah melarang penjualan miras diatas 5 persen, tetapi kenyataannya bukti dan fakta dilapangan, pihak Elvis yang berafiliasi dengan Holywings ini telah menjual Miras diatas 40 persen.

    Dengan kejadian ini, pihak Elvis eks Holywinga telah melanggar sejumlah aturan Perda diantaranya, Perda 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmaslinmas, Perwali 10 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran Minol, dan Perwali 48 tahun 2019 tentang juknis penertiban Minol. “Kita bekukan IMB nya, nanti bisa dicabut IMB nya,” tegas Bima. 

    Ditempat yang sama, Kapolresta Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan dalam kasus itu sudah ditetapkan 6 tersangka dalam promosi iklan Miras gratis dari Holywings. Susatyo juga mengaku geram karena di outlet Elvis eks Holywings ini ditemukan penjualan miras diatas 5 persen. 

    “Elvis ini tidak mematuhi aturan karena berjualan miras diatas 5 persen. Kami mendukung penutupan, penyegelan hingga nanti pencabutan IMB nya,” tegas Susatyo. 

    Senada, Dandim 0606 Letkol Inf Ali Akhwan mendukung penuh langkah Pemkot Bogor dalam menindak tegas pihak yang melanggar aturan. Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan sampai riak-riak kecil ini dengan adanya Elvis atau Holywings yang menjual Miras ini menggangu keamanan dan kenyamanan warga Kota Bogor 

    “Kami siap menjaga situasi Kambtibmas yang aman dan kondusif. Siapapun yang berani melakukan pelanggaran akan berhadapan dengan kami Forkopimda. Kita siap menjaga apapun yang terjadi, yang penting Kota Bogor aman dan nyaman,” tutupnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +