indate.net - BOGOR – Kabar tentang seorang cucu yang dijadikan jaminan hutang sang nenek di Kota Bogor, akhirnya menjadi viral.
Namun, faktanya anak tersebut diduga dibawa paksa oleh pemberi hutang, alias bukan dijadikan jaminan oleh neneknya.
Peristiwa itu dialami oleh pasangan suami istri Yanto (58) dan Mardiyah yang tinggal di wilayah Bogor Tengah
Diketahui peristiwa tersebut terjadi karena latar belakang hutang piutang keluarga nenek Mardiyah dengan pemberi hutang yang bernama Nurhalimah dimana sudah berlangsung cukup lama.
Kasus dugaan pengambilan paksa cucu Yanto dan Mardiyah terjadi pada tanggal 16 Juli 2021 ketika Nurhalimah datang ke kediaman Mardiyah
Alih-alih akan menagih hutang rupanya Nurhalimah datang ke kediaman Mardiyah untuk menanyakan keberadaan cucunya.
Yanto dan Mardiyah pun tidak memberitahukan keberadaan cucunya yang berinsial RK (5).
Namun Nurhalimah mengatakan kapada Yanto dan Mardiyah rindu dengan RK.
Setelah RK datang, Nurhalimah kemudian membujuk RK agar ikut dengannya, namun RK menolak. Tapi, setelah diberi uang Rp 20ribu, akhirnya RK mau dibawa olehnya.
Dalam proses itu Yanto dan Mardiyah beberapa kali mendatangi kediaman Nurhalimah dan menelponnya namun ia tak juga mendapatkan cucunya.
Kasus tersebut berlangsung berhari-hari hingga akhirnya Yanto dan Mardiyah meminta pertolongan kepada kuasa hukum dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan P2TP2A.
Mendapati laporan itu pihak kepolisian tak tinggal diam dan langsung melakukan koordinasi dan tindakan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bahwa dari laporan yang diterima pihak kepolisian melaporkan terkait keberadaan cucunya yang diambil alih dari penguasaannya oleh seseorang pemberi hutang yakni Nurhalimah.
“Jadi sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus,” jelas Susatyo Senin (9/8/2021) di Mako Polresta Bogor Kota.
Menerima laporan tersebut dan atas nama kemanusiaan, kata Susatyo, yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan polisi melakukan kordinasi dengan petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan saat ini RK sudah kembali kepelukan kakek dan neneknya.
Langkah selanjutnya pihak kepolisian kemudian meminta keterangan saksi dan korban.
Karena korban masih dibawah umur maka penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.
“Hari Sabtunya pada tanggal 7, kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap RK sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Hari Senin tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari Nurhalimah dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum,” pungkasnya.(jms/pkr)