SIM Keliling Polresta Bogor Hadir di Dua Lokasi, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C


indate.net-BOGOR – Kabar baik bagi warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C akan segera berakhir. Polresta Bogor Kota kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Senin, 14 September 2026, untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.


Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan hadir di dua lokasi, yakni Mall BTM dan Plaza Jambu 2. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.


Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau datang lebih awal. Selain waktu pelayanan yang terbatas, jumlah pemohon dapat cukup banyak sehingga antrean berpotensi terjadi di lokasi.


Layanan SIM Keliling menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor pelayanan utama.


Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan. Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.


SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, masyarakat disarankan tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis untuk mengurus perpanjangan.


Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu memastikan dokumen dan persyaratan telah dipersiapkan.


Beberapa dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  • SIM asli yang masih aktif;
  • Fotokopi SIM lama;
  • Bukti pemeriksaan kesehatan; dan
  • Bukti tes psikologi.


Kelengkapan dokumen diperlukan agar proses pendaftaran dan verifikasi di lokasi pelayanan dapat berjalan lebih lancar.


Untuk biaya perpanjangan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.


Tarif tersebut merupakan biaya PNBP untuk proses perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.


Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan SIM tetap berlaku saat digunakan berkendara. Ketentuan mengenai kewajiban memiliki SIM yang masih berlaku diatur dalam peraturan lalu lintas yang berlaku.


Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Kota Bogor diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM lebih mudah dan tepat waktu, sekaligus menghindari kendala akibat masa berlaku SIM yang terlewat.(*)