indate.net-SUKABUMI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan disebut mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak mencerminkan profesionalitas maupun etika seorang wartawan. Menurutnya, tindakan yang mengarah pada intimidasi, ancaman, pemaksaan, atau kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan tugas jurnalistik.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Tantan mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas. Selain dituntut memiliki kompetensi jurnalistik, wartawan juga wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kemerdekaan pers yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan berarti wartawan memiliki kebebasan tanpa batas atau kekebalan terhadap hukum.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” tegasnya.
Tantan menilai, identitas sebagai wartawan maupun kepemilikan kartu pers tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Ia juga meminta agar setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme pers. Jika menyangkut karya jurnalistik, terdapat hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tantan mengingatkan bahwa perilaku satu oknum tidak seharusnya menjadi gambaran terhadap seluruh wartawan. Menurutnya, masih banyak jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada kode etik.
PWI Jawa Barat juga menyatakan mendukung proses hukum apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” tegas Tantan.
Ia mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat agar terus menjaga marwah profesi dengan bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
“Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” katanya.
Tantan menegaskan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang berpotensi mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
“Wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.(*)


